Rabu, 25 Mei 2011

Tugas ke- 4


MEMBANGUN KARAKTER BANGSA DENGAN FALSAFAH
Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki karakter pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Karakter bangsa dalam antropologi (khususnya masa lampau) dipandang sebagai tata nilai budaya dan keyakinan yang mengejawantah dalam kebudayaan suatu masyarakat serta memancarkan ciri-ciri khas keluar, sehingga dapat ditanggapi orang luar sebagai kepribadian masyarakat tersebut.
Terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesia cerdas komprehensif yang merupakan visi dari pendidikan nasional menggambarkan arti penting pendidikan nasional di mata pemerintah. Terlebih visi ini didukung oleh beberapa misi, yaitu:
1.    Ketersediaan                            
Meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan. Sebagai upaya menyediakan sarana-prasarana dan infrastruktur satuan pendidikan (sekolah) dan penunjang lainnya.
2.    Keterjangkauan                         
Memperluas keterjangkauan  layanan pendidikan. Mengupayakan kebutuhan biaya pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat.
3.    Kualitas                                   
Meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan. Sebagai upaya mencapai kualitas pendidikan yang berstandar nasional dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.
4.    Kesetaraan                               
Mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan. Tanpa membedakan layanan pendidikan antarwilayah, suku, agama, status sosial, negeri dan swasta, serta gender.
5.    Kepastian Jaminan
Menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan. Adanya jaminan bagi lulusan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendapatkan lapangan kerja sesuai kompetensi.
Berdasarkan riset yang dilakukan kemajuan suatu bangsa ternyata ditentukan oleh karakter dan budayanya.  Karena terdapat ciri-ciri karakter dalam sebuah negara maju yaitu :
1.    Hubungan dan tingkat saling percaya baik disertai nilai dan sikap positif, optimis serta saling mendukung.
2.    Sistem dan etika hukum jelas dan dipatuhi. 
3.    kewenangan adalah bertujuan untuk melayani masyarakat ( pejabat hidup sederhana dan setara dengan rakyat).
4.    Mampu bekerja keras dan memiliki sikap mulia, serta mampu memberikan rasa kebahagiaan.
5.    Memiliki orientasi untuk membuat hidup terencana dalam jangka waktu yang panjang. 
Belum lagi data lain menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa pun ditentukan oleh inovasi dan kreativitas 45%, link atau network 25%, kemampuan teknologi 20% dan terakhir 10%.  Berdasarkan data tersebut di atas maka jelaslah pendidikan karakter memiliki peran signifikan dalam menentukan kemajuan suatu bangsa.
Kita bangsa Indonesia wajib bersyukur dan bangga atas berkat rahmat Allah SWT bahwa bangsa dan negara ini diberkati dengan berbagai keunggulan potensial, terutama:
1.    Keunggulan natural (alamiah): nusantara Indonesia amat luas (15 juta km2, 3 juta km2 daratan + 12 juta km2 lautan, dalam gugusan 17.584 pulau); amat subur dan nyaman iklimnya; amat kaya sumber daya alam (SDA); amat strategis posisi geopolitiknya: sebagai negara bahari (maritim, kelautan) di silang benua dan samudera sebagai transpolitik-ekonomi dan kultural postmodernisme dan masa depan.
2.    Keunggulan kuantitas-kualitas manusia (SDM) sebagai rakyat dan bangsa; yang memiliki 235 juta penduduk, merupakan kekuatan besar untuk keunggulan.
3.    Keunggulan sosiokultural dengan puncak nilai filsafat hidup bangsa (Pancasila) yang merupakan jatidiri nasional, jiwa bangsa, asas kerohanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional.
4.    Keunggulan historis; bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah keemasan: kejayaan negara Sriwijaya (abad VII-XI); dan kejayaan negara Majapahit (abad XIII-XVI) dengan wilayah kekuasaan kedaulatan geopolitik melebihi NKRI sekarang (dari Taiwan sampai Madagaskar).
5.    Keunggulan sistem kenegaraan Pancasila sebagai negara Proklamasi 17 Agustus 1945; terjabar dalam asas konstitusional UUD 45:
a.    NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi);
b.    NKRI sebagai negara hukum (rechtsstaat);
c.    NKRI sebagai negara bangsa (nation state);
d.    NKRI sebagai negara berasas kekeluargaan (paham persatuan, wawasan nasional dan wawasan nusantara);
e.    NKRI menegakkan sistem kenegaraan berdasarkan UUD Proklamasi yang memancarkan asas konstitusionalisme melalui tatanan kelembagaan dan kepemimpinan nasional dengan identitas Indonesia, dengan asas budaya dan asas moral filsafat Pancasila yang memancarkan identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious.
Keunggulan potensial demikian sinergis yang terpancarkan budaya dan moral Pancasila dalam mewujudkan cita-cita nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar