Rabu, 25 Mei 2011

Tugas ke- 4


MEMBANGUN KARAKTER BANGSA DENGAN FALSAFAH
Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki karakter pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Karakter bangsa dalam antropologi (khususnya masa lampau) dipandang sebagai tata nilai budaya dan keyakinan yang mengejawantah dalam kebudayaan suatu masyarakat serta memancarkan ciri-ciri khas keluar, sehingga dapat ditanggapi orang luar sebagai kepribadian masyarakat tersebut.
Terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesia cerdas komprehensif yang merupakan visi dari pendidikan nasional menggambarkan arti penting pendidikan nasional di mata pemerintah. Terlebih visi ini didukung oleh beberapa misi, yaitu:
1.    Ketersediaan                            
Meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan. Sebagai upaya menyediakan sarana-prasarana dan infrastruktur satuan pendidikan (sekolah) dan penunjang lainnya.
2.    Keterjangkauan                         
Memperluas keterjangkauan  layanan pendidikan. Mengupayakan kebutuhan biaya pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat.
3.    Kualitas                                   
Meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan. Sebagai upaya mencapai kualitas pendidikan yang berstandar nasional dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.
4.    Kesetaraan                               
Mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan. Tanpa membedakan layanan pendidikan antarwilayah, suku, agama, status sosial, negeri dan swasta, serta gender.
5.    Kepastian Jaminan
Menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan. Adanya jaminan bagi lulusan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendapatkan lapangan kerja sesuai kompetensi.
Berdasarkan riset yang dilakukan kemajuan suatu bangsa ternyata ditentukan oleh karakter dan budayanya.  Karena terdapat ciri-ciri karakter dalam sebuah negara maju yaitu :
1.    Hubungan dan tingkat saling percaya baik disertai nilai dan sikap positif, optimis serta saling mendukung.
2.    Sistem dan etika hukum jelas dan dipatuhi. 
3.    kewenangan adalah bertujuan untuk melayani masyarakat ( pejabat hidup sederhana dan setara dengan rakyat).
4.    Mampu bekerja keras dan memiliki sikap mulia, serta mampu memberikan rasa kebahagiaan.
5.    Memiliki orientasi untuk membuat hidup terencana dalam jangka waktu yang panjang. 
Belum lagi data lain menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa pun ditentukan oleh inovasi dan kreativitas 45%, link atau network 25%, kemampuan teknologi 20% dan terakhir 10%.  Berdasarkan data tersebut di atas maka jelaslah pendidikan karakter memiliki peran signifikan dalam menentukan kemajuan suatu bangsa.
Kita bangsa Indonesia wajib bersyukur dan bangga atas berkat rahmat Allah SWT bahwa bangsa dan negara ini diberkati dengan berbagai keunggulan potensial, terutama:
1.    Keunggulan natural (alamiah): nusantara Indonesia amat luas (15 juta km2, 3 juta km2 daratan + 12 juta km2 lautan, dalam gugusan 17.584 pulau); amat subur dan nyaman iklimnya; amat kaya sumber daya alam (SDA); amat strategis posisi geopolitiknya: sebagai negara bahari (maritim, kelautan) di silang benua dan samudera sebagai transpolitik-ekonomi dan kultural postmodernisme dan masa depan.
2.    Keunggulan kuantitas-kualitas manusia (SDM) sebagai rakyat dan bangsa; yang memiliki 235 juta penduduk, merupakan kekuatan besar untuk keunggulan.
3.    Keunggulan sosiokultural dengan puncak nilai filsafat hidup bangsa (Pancasila) yang merupakan jatidiri nasional, jiwa bangsa, asas kerohanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional.
4.    Keunggulan historis; bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah keemasan: kejayaan negara Sriwijaya (abad VII-XI); dan kejayaan negara Majapahit (abad XIII-XVI) dengan wilayah kekuasaan kedaulatan geopolitik melebihi NKRI sekarang (dari Taiwan sampai Madagaskar).
5.    Keunggulan sistem kenegaraan Pancasila sebagai negara Proklamasi 17 Agustus 1945; terjabar dalam asas konstitusional UUD 45:
a.    NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi);
b.    NKRI sebagai negara hukum (rechtsstaat);
c.    NKRI sebagai negara bangsa (nation state);
d.    NKRI sebagai negara berasas kekeluargaan (paham persatuan, wawasan nasional dan wawasan nusantara);
e.    NKRI menegakkan sistem kenegaraan berdasarkan UUD Proklamasi yang memancarkan asas konstitusionalisme melalui tatanan kelembagaan dan kepemimpinan nasional dengan identitas Indonesia, dengan asas budaya dan asas moral filsafat Pancasila yang memancarkan identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious.
Keunggulan potensial demikian sinergis yang terpancarkan budaya dan moral Pancasila dalam mewujudkan cita-cita nasional.

Selasa, 24 Mei 2011

Tulisan ke- 10


Bekerja keras, keras cerdasi, keras ikhlas untuk kesejukan hati

Work hard is not enough, work smart is much better. Begitu statemen yang sering dilontarkan untuk memotivasi orang meningkatkan produktifitas. Atasan saya menambahkan satu unsur lagi yaitu “bekerja ikhlas“, untuk melengkapi bekerja keras dan bekerja cerdas.
Bekerja ikhlas kadang-kadang memang tidak menjamin menaikkan output. Tapi sebagai proses, bekerja ikhlas memberikan nilai tersendiri. Dengan bekerja secara ikhlas, maka ada nilai satisfaction tertentu yang diperoleh, yang tidak hanya sekedar output. Ketika pekerjaan selesai, disertai dengan rasa ikhlas dalam melakukannya, maka ada kepuasan yang tidak serta merta berkaitan langsung dengan output yang diperoleh.
Bekerja tidak ikhlas, bisa menjadikan orang bermuka cemberut menyelesaikan tugas. Pekerjaan memang selesai, output ada, dan target bisa diperoleh. Tapi keberhasilan yang diperoleh bila bekerja tidak ikhlas, bisa membawa rasa jengkel dan capek.
Orang yang menyelesaikan pekerjaan dengan rasa ikhlas, mempunyai aura tubuh yang menggembirakan. Senyum yang cerah dan riang menyertai orang yang bekerja ikhlas. Sebaliknya orang yang bekerja tidak ikhlas, akan tetap merasa tertekan, dan tidak puas, meski target dan output kegiatannya terpenuhi.
Untuk bekerja secara ikhlas, memerlukan suasana kebatinan yang legowo. Seseorang yang kebatinan legowo bisa menerima keberhasilan dan ketidak berhasilan. Selalu siap menerima kenyataan bahwa output kerjanya lebih banyak dinikmati orang lain daripada untuk diri sendiri. Meski sudah kerja keras, dan kerja keras, outputnya ternyata adalah untuk pihak lain.
Di era kompetisi kerja yang sangat keras dan ketat, bekerja ikhlas, menjadi suatu tantangan yang berat. Tidak mudah untuk menerima kenyataan dimana seorang yang berhasil “menang”, kompetisi dalam bekerja, ternyata outputnya lebih banyak untuk orang lain. Dengan bekerja ikhlas, tantangan yang berat itu menjadi suatu “kenikmatan” yang sulit diukur dengan kata-kata.
Yang pasti, bekerja ikhlas akan membawa kesejukan hati, membawa kedamaian. Ia memancarkan aura keriangan dan kesejukan kepada orang disekitarnya.


Tugas ke- 1 PKN

1.      Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.      Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian HAM
2.      Perkembangan HAM
3.      HAM dalam tinjauan Islam
4.      Contoh-contoh pelanggaran HAM
1.      Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
1.      Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
  1.  
1.      Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.      Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.      Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.      Pengertian
·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.      Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
1.      Perkembangan Pemikiran HAM
·         Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o        Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o        Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o        Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o        Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
·         Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.      Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
1.      The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
1.      The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
1.      The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
·         Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o        Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o        Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
1.      HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah.
1.      Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.      Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.      Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
1.      HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1.      Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
1.      Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
1.      Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
PENUTUP
1.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
1.      Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

Tulisan ke- 9

7 Cara mengatasi imsonia

Tidur yang nyenyak adalah hal yang nikmat dan menyenangkan. Bila tidur anda cukup dan nyenyak anda menjadi segar terbangun dipagi hari. Tidur nyenyak bisa membuat anda tenang dalam dan bersemangat dalam mengerjakan segala sesuatunya. Membuat anda bisa berpikir lebih kreatif dalam mencari strategi-strategi baru dalam pekerjaan dan kehidupan anda. Tapi bagaimana dengan mereka yang mengalami kesulitan tidur? Bagaimana cara mengatasinya? Bagi anda yang mengalami insomnia berikut 7 cara yang menghilangkan insomnia :


1. Beberapa cara untuk menghilangkan insomnia adalah :
•Lakukan hal-hal rutin sebelum waktu tidur seperti minum susu hangat, berjalan-jalan sebentar sebelum tidur atau mandi air hangat.
•Pada beberapa orang melakukan hubungan seksual dapat memberikan efek relaks
•Lakukan beberapa tehnik relaksasi seperti relaksasi otot atau meditasi
• Beberapa jenis obat-obatan dapat membantu mereka yang menderita insomnia khususnya mereka yang menderita nyeri yang sangat atau permasalahan psikis seperti cemas atau stress, namun mengkonsumsi obat-obatan jenis ini harus tetap dibawah pengawasan dokter.
•Sebaiknya segera konsultasi ke dokter bila insomnia :
Berlangsung terus tiap malam
Mulai menggangu kerja atau aktifitas harian
• Dokter bisa membantu menemukan penyebab insomnia dan akan mengobati seperlunya.
• Jangan minum obat tidur tanpa nasihat dokter. Obat tersebut mungkin akan mengurangi sedikit
keluhan tetapi penggunaan yang rutin dan jangka lama bisa menyebabkan adiksi.
Di antara ke 7 cara menghilangkan insomnia tersebut hal yang harus anda ingat adalah anda harus menenangkan pikiran dan hati anda. Karena mungkin anda sedang mengalami depresei atau terlalu banyak memikirkan permasalahan anda.

Tulisan ke- 8

Sejarah Java Jazz Festival
 
Jakarta Internasional Java Jazz Festival adalah Festival Jazz tahunan yang diselenggarakan pada setiap Maret di Jakarta, sejak tahun 2005. Jakarta International Java Jazz Festival tidak hanya menjadi salah satu terbaik di Indonesia jazz festival, tetapi juga salah satu ajang paling bergengsi dan terbesar di dunia.Festival ini awalnya dipelopori oleh seorang penggemar sekaligus pelaku di Industri musik jazz ditanah air,Peter F. Gontha.
Peter adalah salah satu sosok yang membawa Jazz ke Indonesia dan dia adalah pemilik dari Jakarta's top jazz, Jamz di mana seniman-seniman besar eperti Bob James, Lee Ritenour, Chick Corea, Ramsey Lewis, the Rippingtons, Brecker Brothers, George Duke berkumpul dan berekspresi dalam wadah sebuah komunitas Jazz yang hidup dan bernafas untuk jazz.
Dari hal itulah dia mulai untuk termotivasi dan terinspirasi oleh visi bahwa orang-orang dari seluruh dunia dapat bekerja sama dalam damai dan harmonis melalui medium indah musik, dia melihat musik sebagai satu-satunya bahasa internasional, lalu menerobos semua rintangan serta membuka hati dan pikiran mana pun yang terdeng
Dan pastinya jazz lah yang menjadi bahasa yang paling sempurna untuk disuarakan Peter sebagai ungkapan hati dalam berkarya. Maka ide nya untuk mengembangkan dan lebih mempopulerkan musik jazz dalam sebuah konsep festival urban berskala International pun terus bergulir dan diberi label resmi Jakarta International Java Jazz Festival. Jakarta International Java Jazz Festival diproduksi oleh PT. Java Festival Production.

Java Festival Production adalah perusahaan yang bergerak dalam memberikan pelayanan terpadu kelas dunia musik hiburan dan gaya hidup, bekerja sama dengan pemerintah, sektor swasta dan masyarakat, lokal dan internasional, dalam saling menguntungkan dan hubungan berkelanjutan.

Dengan mengusung visi untuk dapat diakui sebagai salah satu penyedia hiburan paling profesional di kawasan dengan program yang paling dikenal karena mutu, inovasi dan dampaknya dalam mempromosikan perdamaian, lintas-budaya sinergi dan pertumbuhan industri musik dan pariwisata.

Ditunjang oleh sumber daya terbaik dalam industri untuk memastikan kualitas penyelenggaraan setiap event tersebut, Java Festival Production sendiri diharapkan memegang nilai-nilai lebih dalam: kualitas, inovasi, pelayanan, komitmen, memberikan solusi terbaik, dan hubungan jangka panjang.
Selain menghadirkan musisi jazz mancanegara maupun dalam negeri, festival ini juga disertai musisi dari genre musik lainnya seperti R&B, soul, reggae. Antara musisi terkemuka yang hadir pada ajang tahun 2006 adalah JamesBrown, Earth, Wind & Fire, Eric Benet, Bubi Chen, dan Angie Stone sementara pada tahun 2007 Sergio Mendes, Chaka Khan, Lisa Ono dan Jamie Cullum adalah antara para musisi yang dijadwalkan tampil. Menurut situs resmi festival ini, lebih dari 67.000 pengunjung menghadiri festival selama tiga hari ini pada tahun 2006.
Dari perjalannya sejak 2005, penyelenggaraan event tersebut selalu dipusatkan di Jakarta Convention Center (JCC), namun pada pagelaran tahun 2010 kali ini penyelenggaraan event ini akan mengalami sedikit perubahan, yaitu pemindahan tempat penyelenggaraan karena dengan alasan daya tampung yang tidak memadai dan demi menciptakan kenyamanan bagi penikmatnya, tempat pertunjukan pun akhirnya dipindah ke JI Expo Kemayoran.
Hal itu harus dilakukan karena, menurut dia, setiap tahun penonton terus meningkat. Pada penyelenggaraan pada 2009, setiap hari rata-rata 30.000 penonton memadati arena pertunjukkan.
Pada penyelenggaraan tahun ini, jumlah penonton diperkirakan semakin besar. Apalagi,imbuh dia, harga tiket diturunkan hingga kisaran Rp100 ribu/hari, di luar tiket pertunjukan khusus untuk musisi istimewa.

Selain itu, keberadaan Java Jazz 2010 semakin meneguhkan posisi Indonesia sebagai salah satu penyelenggara festival jazz terakbar di dunia. Bahkan sekarang para musisi jazz besar dunia melirik Java Jazz sebagai salah satu festival jazz tetap yang harus diikuti. Keberadaannya sudah sejajar meski kalah tua dengan festival jazz bergengsi seperti North Sea Jazz Festival di Belanda dan beberapa festival jazz mapan dan besar lainnya. Musisi Penampil Menurut Peter, tidak berlebihan jika beberapa musisi jazz atau musisi lintasaliran saling berlomba mengikutsertakan namanya dalam Java Jazz 2010. Nama-nama yang sudah pasti bakal memamerkan kebolehannya di antaranya Hubert Laws, Randy Brecker, dan Bill Evans plus dukungan Steve Lukather (gitaris TOTO).
Musik jazz yang juga mengejawantah dalam genre cuban jazz, latin jazz, dan brazilian jazz yang akan ditampikan oleh Arturo O'Farril, Adonis Puentes, Bryan Lynch Latin Jazz Quartet, Emilio Santiago's Pristine Voice, Ivan Lins, dan Hendrik Meurkens Samba Jazz Quartet, juga tak maualpa untuk ikut tampil.
Sedangkan para ksatria jazz Tanah Air juga dipastikan akan diberi kesempatan yang sama dalam ajang tahunan ini. Di antaranya Tohpati, Bubi Chen, Indro Hardjodikoro, Oele Pattiselanno, Jeffrey Tahalele, dan Jakarta Broadway Team.

Selain itu, ada pula Andre Hehanusa, Ligro Trio, Idang Rasjidi, Syaharani, Elfa's Bossas, Aksan dan Titi Sjuman, RAN, Barry Likumahuwa, Soulvibe, Dewa Budjana, Gugun Blues Shelter,Opustre Soul Big Band, Lala Suwages, Ecoutez, Notturno, dan David Manuhutu.
Paul Dankmeyer selaku Direktur Java Jazz 2010 menegaskan, festival tahun ini akan menjelaskan posisi Indonesia dalam khazanah musik jazz dunia, selain menjembabatani musisi jazz dari berbagai latar kebudayaan, bangsa, dan bahasa.

Dalam catatan Paul, Java Jazz telah mendatangkan berbagai pelaku musik jazz, blues dan berbagai genre musik lainnya ke Jakarta untuk menandai festival tersebut semakin berarti dan disegani didunia.

Tulisan ke- 7


10 Pemain dunia yang tidak bermain untuk tanah kelahirannya

Bagi negara yang mereka bela, pemain-pemain ini adalah pahlawan. Namun bagi negara yang 'ditinggalkan', pemain-pemain ini dianggap pengkhianat. Nasionalisme adalah masalah perasaan dan panggilan jiwa, yang terkadang tak sejalan dengan logika dan rasionalitas.

Apakah para pemain yang memutuskan bermain tidak untuk tanah kelahirannya akan selalu memberi hasil manis? Dalam tataran dunia, ada 10 nama sukses yang bisa dirangkum...

1. Patrick Vieira (Timnas Prancis - kelahiran Senegal)
Lahir di Senegal, Vieira menghabiskan masa kecilnya di Afrika hingga usia 8 tahun, sebelum dia sekeluarga akhirnya direlokasi ke Prancis. Karirnya di level klub melesat bersama Arsenal di Liga Inggris. Di timnas, Vieira telah tampil lebih dari 100 pertandingan dan menjadi salah satu pemain kunci ketika menjadi Prancis juara Dunia 1998 dan juara Eropa 2000. Namun dia tidak pernah melupakan leluhurnya, "Identitas Afrikaku terasa masih penting".

2. Miroslav Klose (Timnas Jerman - kelahiran Polandia)
Jerman bertindak cepat mengamankan jasa Klose sebelum dia memilih bermain untuk Polandia. Klose adalah pemain Jerman pertama yang menyabet gelar topskor Piala Dunia sejak negara Jerman dipersatukan. Dia juga hanya tertinggal satu gol lagi untuk memecahkan rekor Ronaldo (15 gol) sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia.

3. Lucas Podolski (Timnas Jerman - kelahiran Polandia)
Status kewarganaegaraan Podolski sangat mirip dengan Klose. Sekali lagi, Polandia kehilangan satu bakat hebat dan Jerman yang mengambil keuntungan. Penyerang dengan senjata utama kaki kiri ini tampil memukau di Piala Dunia 2010. Usia Poldi lebih muda daripada Klose, dia masih punya banyak waktu dan kemampuan untuk diberikan di level internasional bersama tim nasional Jerman.

4. Terry Butcher (Timnas Inggris - kelahiran Singapura)
Singapura harus puas dengan kebanggaan semu sebagai negara yang pernah menjadi tempat kelahiran pemain kelas dunia. Sangat dimaklumi jika Butcher lebih memilih memilih nenek moyang daripada tanah kelahirannya. Butcher berarti 'tukang jagal' (nama pemain sepakbola yang aneh), cocok dengan identitasnya sebagai salah satu bek terbaik pada masanya. Secara total, dia telah bermain 77 pertandingan untuk tim nasional Inggris. Dia bermain di Piala Dunia 1982, 1986, dan 1990.

5. Eusebio (Timnas Portugal - kelahiran Mozambique)
Waktu Eusebio dilahirkan, Mozambique masih dibawah kekuasaan Portugal. Jadi tidak ada yang mempermasalahkan keputusannya untuk memilih negaranya Jose Mourinho ini. Catatannya bersama timnas sangat impresif, mencetak 41 gol dalam 64 penampilan. Dia juga menjadi bintang di piala Dunia 1966 setelah sukses menjadi topskor (9 gol). Hingga detik ini, Eusebio masih diakui sebagai salah satu pemain terbaik dunia yang tidak kalah dengan Pele dan Maradona.

6. Marcel Desailly (Timnas Prancis - kelahiran Ghana)
Desailly baru menginjakkan kakinya di tanah Prancis sejak usia 4 tahun. Mantan pemain AC Milan dan Chelsea ini akhirnya membukukan 116 penampilan untuk timnas Prancis, termasuk menjadi bagian penting ketika Juara Dunia 1998 dan Juara Eropa 2000.
 
7. John Barnes (Timnas Inggris - kelahiran Jamaica)
Winger kelahiran Jamaica ini adalah salah satu pemain favorit publik Inggris sepanjang masa, karena dia adalah satu dari sedikit pemain Inggris yang mampu menggocek bola dengan indah dan lincah. Barnes adalah legenda Liverpool, dan telah tampil dalam 79 pertandingan untuk timnas dengan torehan 11 gol. Dia bermain di Piala dunia 1986 dan 1990.

8.
Deco (Timnas Portugal - kelahiran Brazil)
Tidak seperti kebanyakan pemain lain, Deco memilih negara yang berstatus 'lebih rendah' daripada tanah kelahirannya. Deco memperoleh status kewarganegaraan Portugal pada 2002, dan sejak itu mantap membela timnas Portugal. Walaupun sukses menjadi juara Liga Champions bersama Porto dan Barcelona, dia tidak memperoleh trophy bersama timnas Portugal. Tanah kelahiran yang ditinggalkannya, Brazil, justru sukses memenangkan Piala Dunia (2002) dan Copa America (2004 & 2007).

9.
Simone Perrotta (Timnas Italia - kelahiran Inggris)
Melihat namanya yang sangat Italia, sulit untuk percaya bahwa Simone Perotta sesungguhnya lahir di tanah Inggris. Dia menghabiskan 6 tahun masa kecilnya di kota Manchester sebelum akhirnya pindah lagi ke Italia. Perotta seolah membuat keputusan tepat karena sama sekali tak pernah berpikir membela timnas Inggris. Bersama Italia, dia menjadi juara Piala Dunia 2006.

10.
Mauro Camoranesi (Timnas Italia - kelahiran Argentina)
Jika Camoranesi tetap bersikukuh menjadi rekan senegara Lionel Messi, dia tidak akan merasakan gelar juara dunia. Ketika bakatnya pertama kali muncul ke permukaan, Italia langsung menawarinya masuk skuad. Selama Piala Dunia 2006, Camoranesi mengaku belum hafal lagu kebangsaan Italia sehingga tidak pernah ikut menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pertandingan dimulai.

Tulisan ke- 4


MENARA PISA
Menara Miring Pisa (Bahasa ItaliaTorre pendente di Pisa atau disingkat Torre di Pisa) adalah sebuah campanile atau menara lonceng katedral di kota PisaItalia.
Menara Pisa sebenarnya dibuat agar berdiri secara vertikal seperti menara lonceng pada umumnya, namun mulai miring tak lama setelah pembangunannya dimulai pada Agustus 1173. Ia terletak di belakang katedral dan merupakan bangunan ketigaCampo dei Miracoli (lapangan pelangi) kota Pisa.
Ketinggian menara ini adalah 55,86 m dari permukaan tanah terendah dan 56,70 m dari permukaan tanah tertinggi. Kelebaran dinding di bawahnya mencapai 4,09 m dan di puncak 2,48 m. Bobotnya diperkirakan mencapai 14.500 ton. Menara Pisa memiliki 294 anak tangga. Dengan adanya menara ini, sektor pendapatan ekonomi jadi bertambah karena adanya objek wisata

Tugas ke- 2 PKN

Demokrasi

Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
  1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
  2. Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
  3. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
  • 269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
  • 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
  1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
  2. Berlakunya kembali UUD 1945
  3. Dibubarkannya konstituante
  4. Pembentukan MPRS dan DPAS
PKI menyambut "Demokrasi Terpimpin" Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.

Antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika Serikat memberikan 64 juta dollar dalam bentuk bantuan militer untuk jendral-jendral militer Indonesia. Menurut laporan di "Suara Pemuda Indonesia": Sebelum akhir tahun 1960, Amerika Serikat telah melengkapi 43 batalyon angkatan bersenjata. Tiap tahun AS melatih perwira-perwira militer sayap kanan. Di antara tahun 1956 dan 1959, lebih dari 200 perwira tingkatan tinggi telah dilatih di AS, dan ratusan perwira angkatan rendah terlatih setiap tahun. Kepala Badan untuk Pembangunan Internasional di Amerika pernah sekali mengatakan bahwa bantuan AS, tentu saja, bukan untuk mendukung Sukarno dan bahwa AS telah melatih sejumlah besar perwira-perwira angkatan bersenjata dan orang sipil yang mau membentuk kesatuan militer untuk membuat Indonesia sebuah "negara bebas".
Di tahun 1962, perebutan Irian Barat secara militer oleh Indonesia mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan PKI, mereka juga mendukung penekanan terhadap perlawanan penduduk adat.
Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.



Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
  • Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye"\


Dampak negative

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan

Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.

Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan

Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Duabelas negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan ttg korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut:
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)

Sumbangan kampanye dan "uang haram"

Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.

Tuduhan korupsi sebagai alat politik

Sering terjadi dimana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.

Mengukur korupsi

Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.