Kamis, 14 Oktober 2010

Tulisan Tentang Ekonomi Koperasi

1. Tentang Koperasi
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi:
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi[3]
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.
2. Tulisan Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1.      Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.      Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.      Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.      Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5.      Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiripembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.      Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.      Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2.      Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3.      Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4.      Lalu meminta perizinan dari negara.
5.      Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1.      Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2.      Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3.      Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4.      Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1.      Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2.      Bisa menggunakan bahasa daerah
3.      Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4.      Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
·         Rapat Anggota 
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
·         Pengurus 
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
·         Pengawas 
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
·         Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
·         Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
·         Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
·         Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
·         Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
·         Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
·         Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·         Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Tulisan Tentang Ekonomi Koperasi

KOPERASI ANGGOTA FORKABAS

KOPERASI ANGGOTA FORKABAS
ANGGARAN DASAR PEMBUKAAN

Segala puji hanya bagi Allah SWT, Shalawat serta salam semoga Allah
limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat, tabiin,
dan pengikutnya temasuk kita semua hingga akhir zaman.
Telah kita maklumi bahwa organisasi Forkabas telah berjalan hingga saat ini dan
mudah-mudahan apa yang kita rintis bersama dapat dirasakan manfaatnya untuk kita
semua dan masyarakat lainnya. Dengan berjalannya waktu sebagaimana awal pendirian
organisasi Forkabas, bahwa kita akan membentuk sebuah wadah perekonomian yang
bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomian anggota perkumpulan.
Dan pada saat ini kita memulai untuk membentuk wadah tersebut yang tentunya
didasari oleh semangat kebersamaan, tolong-menolong dan gotong-royong. Didasari pula
hati yang ikhlas untuk membantu anggota perkumpulan ini mendapatkan tujuan dalam
kehidupannya, kita sama-sama mengarahkan potensi dan kemampuan kita masingmasing
untuk mendukung kegiatan ini. Wadah ini adalah milik kita bersama yang
hasilnya kita harapkan dapat dinikmati oleh kita maupun generasi kita dan hal ini
merupakan hasil karya yang akan kita petik buahnya kelak diakherat sebagai amal
jariyah. Aamiin.
Wadah perekonomian yang kita bentuk ini kita namakan Koperasi Anggota
Forkabas, dimana anggotanya adalah anggota forkabas. Landasan dalam menjalankan
koperasi ini adalah Al-qur”an dan Al-Hadits yang berkenaan dalam hal
perekonomian/jual-beli. Sebagian besar dari kita memanglah belum mengerti banyak
tentang perekonomian syariah, tetapi dengan dibentuknya koperasi ini kita sama-sama
belajar dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menjalankan koperasi Anggota Forkabas ini telah disusun anggaran dasar /
anggaran rumah tangga. Tim Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan
dalam penyusunan anggaran dasar / anggaran rumah tangga ini, tetapi masih besar
harapan bahwa apa yang kita bentuk ini akan membawa manfaat untuk kita semua.

2
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan usaha ini bernama Koperasi, dengan nama Koperasi Anggota Forkabas
yang didirikan pada tanggal …….
(2) Koperasi Anggota Forkabas berkedudukan di : Pondok Surya Mandala Blok W1
No 9 Jaka Mulya Bekasi Selatan Telp. 021 8213164, 021 8271213
BAB II
LANDASAN DAN AZAS KOPERASI
Pasal 2
(1) Koperasi Anggota Forkabas berlandaskan Al-qur’an dan Hadits yang mengatur
tentang perekonomian dan jual-beli.
(2) Koperasi Anggota Forkabas dibentuk atas azas kekeluargaan dan gotong-royong
sesama anggota.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Tujuan dibentuk Koperasi Anggota Forkabas adalah :
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat agar kesejahteraan secara ekonomi dan social semakin meningkat.
(2) Ikut serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
(3) Mengupayakan menerapkan system perekonomian syariah sebagaimana diatur
dalam Islam.
(4) Memperkokoh perekonomian anggota sebagai dasar ikut berpartisipasi membantu
meningkatkan perekonomian masyarakat dan negara.
(5) Membantu meningkatkan taraf pendidikan anggota dan keluarganya.
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi menyelenggarakan usaha antara lain :
a. Simpan dan pinjam
b. Jual beli
c. Perserikatan usaha
d. Usaha mandiri
e. Jasa
f. Tabungan Pendidikan
Pasal 5
(1) Simpan adalah usaha anggota dalam menyimpan uang kepada pihak koperasi
sebagai tabungan dan berfungsi pula sebagai modal/saham yang sewaktu-waktu
dapat diambil kembali tanpa menghilangkan status keanggotaan. Pinjam adalah
anggota meminjam sejumlah uang kepada koperasi.
(2) Jual beli adalah kesepakatan anggota dengan pihak koperasi dimana anggota
membeli sesuatu barang kepada koperasi dengan akad jual beli.
(3) Perserikatan usaha adalah penyertaan modal koperasi dalam usaha anggota yang
mana koperasi berhak mendapatkan bagi hasil dari penyertaan modalnya.
(4) Usaha mandiri adalah usaha-usaha ekonomi yang dikelola oleh koperasi.
(5) Jasa adalah usaha koperasi melayani kebutuhan anggota , dimana koperasi
mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
(6) Tabungan pendidikan adalah suatu program menyimpan uang pada pihak koperasi
dalam rangka biaya pendidikan yang akan diatur lebih lanjut dalam anggaran
dasar rumah tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) Anggota koperasi adalah anggota forkabas yang mendaftar sebagai
anggota koperasi.
(2) Setiap anggota forkabas yang mendaftar sebagai anggota kopersi adalah
untuk namanya sendiri, tetapi dapat juga bahwa keanggotaan koperasi atas
nama keluarganya.
(3) Satu keluarga dapat menyertakan lebih dari satu keanggotaan dengan
syarat anggota tersebut adalah anggota Forkabas.
(4) Anggota koperasi harus dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 7
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah anggota Forkabas dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
(a) Mandiri secara ekonomi
(b) Telah membayar simpanan pokok.
(c) Mengisi formulir keanggotaan.
Pasal 8
(1) Keanggotaan koperasi dimulai setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
(2) Keanggotaan berakhir apabila meninggal dunia atau atas permintaan sendiri.
(3) Permintaan berhenti menjadi anggota harus mengajukan secara tertulis kepada
pengurus koperasi selambat-lambatnya 1 bulan sebelumnya.
(4) Anggota yang berakhir keanggotaannya berhak menerima kembali modalnya.
(5) Keanggotaan koperasi melekat pada diri sendiri dan tidak dapat
dipindahtangankan.
Pasal 9
(1) Disamping anggota sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1), koperasi dapat
menerima anggota luar biasa yaitu seseorang yang bukan dari anggota Forkabas.
(2) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana
halnya anggota koperasi dalam pasal (10) dan (11) tetapi dapat berperan serta
dalam kegiatan usaha.
(3) Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan tidak
punya hak dipilih/memilih menjadi pengurus atau pengawas.
(4) Anggota luar biasa berhak atas pembagian keuntungan atas modal yang ditanam
pada pihak koperasi.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Kewajiban anggota
(1) Mematuhi anggaran dasar,anggaran rumah tangga, peraturan dan keputusan rapat
yang telah disepakati.
(2) Membayar simpanan pokok dan wajib serta simpanan simpanan yang lain yang telah
ditetapkan.
(3) Berpartisipasi dalam mengembangkan koperasi dan kegiatan-kegiatan usaha koperasi.
(4) Memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong-royong.
(5) Menanggung kerugian koperasi, apabila koperasi terbukti dinyatakan rugi oleh
pengurus dan pengawas.
Pasal 11
Hak-hak anggota
(1) Mendapatkan modal yang telah disimpan apabila keluar dari keanggotaan
koperasi.
(2) Mendapatkan sertifikat saham atas sejumlah uang yang disimpan dalam koperasi.
(3) Mendapatkan sisa hasil usaha berdasarkan atas modal yang disimpan.
(4) Mendapatkan laporan keuangan dan perkembangan koperasi.
(5) Memanfaatkan koperasi dan mendapat perlakuan yang sama dari koperasi.
(6) Menghadiri dan mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat
serta memberikan saran kepada pengurus.
(7) Memilih dan dipilih menjadi pengurus/pengawas koperasi.


PENDIRI KOPERASI
Daftar nama-nama pendiri Koperasi Anggota Forkabas adalah sebagai berikut
A. Wilayah Jakarta dan sekitarnya
1. Sukurman
2. Sri Sukurman
3. H. Amat Yunus
4. Hj. Dewi Yunus
5. Purnomo Shiddiq
6. Titin Nasywa Shidiq
7. Abu Hilm
8. Latifah Ummu Hilm
9. Wachidin
10. Sri Wachidin
11. Sugiyarto Busro
12. Suci Mulyani
13. Alif Sudaryono
14. Listi Alif
15. Nurcahyani
B. Wilayah Bandung
1. Daldiri Mujaitun
2. Zainuri Nani
C. Wilayah Kroyolor
1. Suparman
2. Puji Suparman
3. Setiono Abu Hanif
4. K. Busro
5. Samadi