Kamis, 14 Oktober 2010

KOPERASI ANGGOTA FORKABAS

KOPERASI ANGGOTA FORKABAS
ANGGARAN DASAR PEMBUKAAN

Segala puji hanya bagi Allah SWT, Shalawat serta salam semoga Allah
limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat, tabiin,
dan pengikutnya temasuk kita semua hingga akhir zaman.
Telah kita maklumi bahwa organisasi Forkabas telah berjalan hingga saat ini dan
mudah-mudahan apa yang kita rintis bersama dapat dirasakan manfaatnya untuk kita
semua dan masyarakat lainnya. Dengan berjalannya waktu sebagaimana awal pendirian
organisasi Forkabas, bahwa kita akan membentuk sebuah wadah perekonomian yang
bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomian anggota perkumpulan.
Dan pada saat ini kita memulai untuk membentuk wadah tersebut yang tentunya
didasari oleh semangat kebersamaan, tolong-menolong dan gotong-royong. Didasari pula
hati yang ikhlas untuk membantu anggota perkumpulan ini mendapatkan tujuan dalam
kehidupannya, kita sama-sama mengarahkan potensi dan kemampuan kita masingmasing
untuk mendukung kegiatan ini. Wadah ini adalah milik kita bersama yang
hasilnya kita harapkan dapat dinikmati oleh kita maupun generasi kita dan hal ini
merupakan hasil karya yang akan kita petik buahnya kelak diakherat sebagai amal
jariyah. Aamiin.
Wadah perekonomian yang kita bentuk ini kita namakan Koperasi Anggota
Forkabas, dimana anggotanya adalah anggota forkabas. Landasan dalam menjalankan
koperasi ini adalah Al-qur”an dan Al-Hadits yang berkenaan dalam hal
perekonomian/jual-beli. Sebagian besar dari kita memanglah belum mengerti banyak
tentang perekonomian syariah, tetapi dengan dibentuknya koperasi ini kita sama-sama
belajar dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menjalankan koperasi Anggota Forkabas ini telah disusun anggaran dasar /
anggaran rumah tangga. Tim Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan
dalam penyusunan anggaran dasar / anggaran rumah tangga ini, tetapi masih besar
harapan bahwa apa yang kita bentuk ini akan membawa manfaat untuk kita semua.

2
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan usaha ini bernama Koperasi, dengan nama Koperasi Anggota Forkabas
yang didirikan pada tanggal …….
(2) Koperasi Anggota Forkabas berkedudukan di : Pondok Surya Mandala Blok W1
No 9 Jaka Mulya Bekasi Selatan Telp. 021 8213164, 021 8271213
BAB II
LANDASAN DAN AZAS KOPERASI
Pasal 2
(1) Koperasi Anggota Forkabas berlandaskan Al-qur’an dan Hadits yang mengatur
tentang perekonomian dan jual-beli.
(2) Koperasi Anggota Forkabas dibentuk atas azas kekeluargaan dan gotong-royong
sesama anggota.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Tujuan dibentuk Koperasi Anggota Forkabas adalah :
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat agar kesejahteraan secara ekonomi dan social semakin meningkat.
(2) Ikut serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
(3) Mengupayakan menerapkan system perekonomian syariah sebagaimana diatur
dalam Islam.
(4) Memperkokoh perekonomian anggota sebagai dasar ikut berpartisipasi membantu
meningkatkan perekonomian masyarakat dan negara.
(5) Membantu meningkatkan taraf pendidikan anggota dan keluarganya.
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi menyelenggarakan usaha antara lain :
a. Simpan dan pinjam
b. Jual beli
c. Perserikatan usaha
d. Usaha mandiri
e. Jasa
f. Tabungan Pendidikan
Pasal 5
(1) Simpan adalah usaha anggota dalam menyimpan uang kepada pihak koperasi
sebagai tabungan dan berfungsi pula sebagai modal/saham yang sewaktu-waktu
dapat diambil kembali tanpa menghilangkan status keanggotaan. Pinjam adalah
anggota meminjam sejumlah uang kepada koperasi.
(2) Jual beli adalah kesepakatan anggota dengan pihak koperasi dimana anggota
membeli sesuatu barang kepada koperasi dengan akad jual beli.
(3) Perserikatan usaha adalah penyertaan modal koperasi dalam usaha anggota yang
mana koperasi berhak mendapatkan bagi hasil dari penyertaan modalnya.
(4) Usaha mandiri adalah usaha-usaha ekonomi yang dikelola oleh koperasi.
(5) Jasa adalah usaha koperasi melayani kebutuhan anggota , dimana koperasi
mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
(6) Tabungan pendidikan adalah suatu program menyimpan uang pada pihak koperasi
dalam rangka biaya pendidikan yang akan diatur lebih lanjut dalam anggaran
dasar rumah tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) Anggota koperasi adalah anggota forkabas yang mendaftar sebagai
anggota koperasi.
(2) Setiap anggota forkabas yang mendaftar sebagai anggota kopersi adalah
untuk namanya sendiri, tetapi dapat juga bahwa keanggotaan koperasi atas
nama keluarganya.
(3) Satu keluarga dapat menyertakan lebih dari satu keanggotaan dengan
syarat anggota tersebut adalah anggota Forkabas.
(4) Anggota koperasi harus dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 7
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah anggota Forkabas dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
(a) Mandiri secara ekonomi
(b) Telah membayar simpanan pokok.
(c) Mengisi formulir keanggotaan.
Pasal 8
(1) Keanggotaan koperasi dimulai setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
(2) Keanggotaan berakhir apabila meninggal dunia atau atas permintaan sendiri.
(3) Permintaan berhenti menjadi anggota harus mengajukan secara tertulis kepada
pengurus koperasi selambat-lambatnya 1 bulan sebelumnya.
(4) Anggota yang berakhir keanggotaannya berhak menerima kembali modalnya.
(5) Keanggotaan koperasi melekat pada diri sendiri dan tidak dapat
dipindahtangankan.
Pasal 9
(1) Disamping anggota sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1), koperasi dapat
menerima anggota luar biasa yaitu seseorang yang bukan dari anggota Forkabas.
(2) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana
halnya anggota koperasi dalam pasal (10) dan (11) tetapi dapat berperan serta
dalam kegiatan usaha.
(3) Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan tidak
punya hak dipilih/memilih menjadi pengurus atau pengawas.
(4) Anggota luar biasa berhak atas pembagian keuntungan atas modal yang ditanam
pada pihak koperasi.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Kewajiban anggota
(1) Mematuhi anggaran dasar,anggaran rumah tangga, peraturan dan keputusan rapat
yang telah disepakati.
(2) Membayar simpanan pokok dan wajib serta simpanan simpanan yang lain yang telah
ditetapkan.
(3) Berpartisipasi dalam mengembangkan koperasi dan kegiatan-kegiatan usaha koperasi.
(4) Memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong-royong.
(5) Menanggung kerugian koperasi, apabila koperasi terbukti dinyatakan rugi oleh
pengurus dan pengawas.
Pasal 11
Hak-hak anggota
(1) Mendapatkan modal yang telah disimpan apabila keluar dari keanggotaan
koperasi.
(2) Mendapatkan sertifikat saham atas sejumlah uang yang disimpan dalam koperasi.
(3) Mendapatkan sisa hasil usaha berdasarkan atas modal yang disimpan.
(4) Mendapatkan laporan keuangan dan perkembangan koperasi.
(5) Memanfaatkan koperasi dan mendapat perlakuan yang sama dari koperasi.
(6) Menghadiri dan mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat
serta memberikan saran kepada pengurus.
(7) Memilih dan dipilih menjadi pengurus/pengawas koperasi.


PENDIRI KOPERASI
Daftar nama-nama pendiri Koperasi Anggota Forkabas adalah sebagai berikut
A. Wilayah Jakarta dan sekitarnya
1. Sukurman
2. Sri Sukurman
3. H. Amat Yunus
4. Hj. Dewi Yunus
5. Purnomo Shiddiq
6. Titin Nasywa Shidiq
7. Abu Hilm
8. Latifah Ummu Hilm
9. Wachidin
10. Sri Wachidin
11. Sugiyarto Busro
12. Suci Mulyani
13. Alif Sudaryono
14. Listi Alif
15. Nurcahyani
B. Wilayah Bandung
1. Daldiri Mujaitun
2. Zainuri Nani
C. Wilayah Kroyolor
1. Suparman
2. Puji Suparman
3. Setiono Abu Hanif
4. K. Busro
5. Samadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar