Kamis, 05 Januari 2012

Gayus Dituntut 8 Tahun Bui dan Harta Dirampas

Gayus Dituntut 8 Tahun Bui dan Harta Dirampas
Jaksa meminta seluruh harta Gayus dirampas untuk negara.
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/01/03/102568_gayus-tambunan-menjalani-sidang-pledoi_300_225.jpg
Gayus Tambunan di persidangan (VIVAnews/ Muhamad Solihin)
BERITA TERKAIT
Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Gayus terbukti telah melakukan tindak korupsi berupa menerima gratifikasi, suap, dan pencucian uang.
"Menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun kurungan," kata Jaksa Edy Rakamto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.
Jaksa Edy menilai Gayus terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni Pasal 12 b UU No. 20 tahun 2001 dan subsidair pasal 5 ayat 2 No. 20 tahun 2001 karena telah menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.
Gayus juga dinilai terbukti bersalah pada dakwaan kedua, Pasal 12 huruf b UU No 20 tahun 2001 karena pada Juni 2010 dia diduga menerima gratifikasi dan suap, namun tidak dilaporkan ke KPK dan justru disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading sebesar Rp74 miliar.
Mantan pegawai Dirjen Pajak itu juga dinyatakan jaksa terbukti bersalah pada dakwaan ketiga, yakni Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena telah menempatkan harta kekayaan sebesar US$659,8 ribu dan Sin$9,68 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Selain itu, Gayus juga dinilai terbukti pada dakwaan keempat, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 tahun 2001, karena memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Hal-hal yang memberatkan antara lain adalah: Gayus dalam masa baktinya yang singkat, yakni selama empat tahun, tidak mengabdi kepada negara tapi justru memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Selaku pegawai Dirjen Pajak dengan gaji relatif besar, dia dinilai berperilaku merusak dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengaku salah, bahkan berbelit-berbelit dan tidak menyesali perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar uang tunai senilai Rp206 juta, Sin$34 juta, US$659 ribu, Sin$9,8 juta dan tabungan sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dirampas untuk negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar