Minggu, 22 April 2012

Bagian Kiri, Sisi Terbaik Saat Berfoto

Memotret dengan kamera ponsel dari atas mungkin menjadi gaya andalan Anda. Baik mengeluarkan lidah atau bibir mengerucut seperti mencium, lebih baik Anda menampilkan sisi kiri wajah. Menurut penelitian Universitas Wake Forest, Amerika Serikat, pipi kiri dapat menjadi sisi terbaik Anda.

Studi yang dilakukan duo ilmuwan Kelsey Blackburn dan James Schirillo menunjukkan sisi kiri dari wajah dinilai dan diberi peringkat lebih menarik pada tampilan foto dibanding sisi kanan. Kemungkinan disebabkan karena kita menunjukkan intensitas emosi lebih banyak pada wajah bagian kiri.

Emosi manusia menjadi bagian terbesar dari ekspresi wajah. Kemampuan spesial menusia pada otot wajah menghasilkan berbagai ekspresi unik emosi. Riset menyebutkan sisi kiri wajah lebih intens dan aktif selama wajah menghasilkan ekspresi emosional. Tidak heran, seniman Barat banyak yang melukis potret subyek dari bagian kiri. 

"Hasil kami menunjukkan pose pipi kiri cenderung memperlihatkan intensitas emosi yang lebih besar, pengamat menilai secara estetika lebih menarik," tulis peneliti dalam jurnalExperimental Brain Research seperti yang dikutip dari laman Springer.com

Penemuan ini didukung beberapa konsep. Pengertian sisi emosi dan dominasi belahan otak kanan dengan sisi kanan otak mengendalikan sisi kiri wajah selama proses ekspresi emosional mendukung hasil riset. 

Para partisipan diajak menilai sisi yang tampak lebih atraktif  pada foto hitam-putih wajah pria dan perempuan. Peneliti menampilkan foto asli dan foto terbalik sehingga foto pipi kanan terlihat seperti gambar pipi kiri dan sebaliknya.

Mereka menemukan tim penilai lebih condong pada foto sisi kiri, baik versi asli atau terbalik. Sisi kiri wajah dinilai lebih menarik secara estetis pada pose pria dan perempuan. 

Kecenderungan estetis ini didukung pengukuran pupil mata. Bagian ini secara bawah sadar menjadi tolok ukur ketertarikan. 

Pupil membesar merupakan respons terhadap rangsangan yang lebih menarik. Daya tarik di sini pada wajah yang cantik dan tampan. Berbeda saat melihat gambar yang tidak menyenangkan. Pada eksperimen ini ukuran pupil membesar menandakan ketertarikan pada sisi yang  dilihat. Jadi, berpalinglah untuk menunjukkan sisi kiri.

Sinar X pada Kamera Hand Phone

Para ilmuwan berhasil menciptakan ponsel yang mampu bekerja sebagai kacamata sinar-x. Dengan teknologi  chip canggih memungkinkan kamera di ponsel mampu menembus dinding, kayu, plastik bahkan kain, seperti baju. 

Teknologi chip ini bisa mengetahui apa yang ada di balik suatu dinding dan mengetahui uang palsu. Chip ini bekerja di jaringan Terahertz (THz) dari spectrum elektromagnet, yang merupakan salah satu rangkaian panjang gelombang di antara gelombang mikro dan sinar infra merah.

Gelombang ini sebelumnya tak bisa diakses kebanyakan perangkat konsumen. "Kami berhasil menciptakan pendekatan untuk membuka porsi itu. THz memiliki potensi yang sangat menguntungkan," kata profesor teknik elektro Dr Kenneth O dari UT Dallas.

Chip ini nantinya akan digunakan bersama chip CMOS karena harganya yang terjangkau dan banyak digunakan di berbagai produk sehari-hari, seperti komputer, ponsel pintar, TV definisi tinggi dan konsol game.

Terahertz juga dapat digunakan untuk mendeteksi tumor kanker, diagnosis penyakit melalui analisis napas, dan tingkat racun udara, itulah salah satu dari kemajuan teknologi dunia.

Pergaulan Bebas

Pergaulan bebas sering dikonotasikan dengan sesuatu yang negatif seperti seks bebas, narkoba, kehidupan malam, dan lain-lain. Memang istilah ini diadaptasi dari budaya barat dimana orang bebas untuk melakukan hal-hal diatas tanpa takut menyalahi norma-norma yang ada dalam masyarakat. Berbeda dengan budaya timur yang menganggap semua itu adalah hal tabu sehingga sering kali kita mendengar ungkapan “jauhi pergaulan bebas”.Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.Risiko AborsiAborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).- Kanker hati (Liver Cancer).- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.

Jumat, 06 April 2012

LALU LINTAS MONETER



Jasa Bank
1.    Kliring
2.    Transfer
Terdapat 2 nasabah , yaitu Ali sebagai Nasabah dan Atun sebagai yang menyimpan uangnya dalam bentuk giro dimana Ali sebagai nasabah di Bank SITI dan Atun sebagai Nasabah yang mempunyai rekening giro di Bank Karman. Pada suatu hari Ali ingin mengirim uang sebesar Rp.50.000.000 ke rekening Atun.
          Bank SITI ingin mengirim cek kepada Bank KARMAN melalui perantara BI, tetapi dengan syarat kedua Bank tersebut harus memiliki dana di BI. Saat Ali ingin mencairkan uangnya ke Bank SITI dinamakan NOTA DEBET KELUAR, dan untuk Bank KARMAN dinamakan NOTA DEBET MASUK. Dikemudian harinya Ali ingin memberikan hadiah kepada Atun dengan tidak cash dan ingin memberikannya lewat Bank SITI maka Bank SITI mengirimkan surat NOTA KREDIT KELUAR ke BI dan Bank KARMAN menerima NOTA KREDIT MASUK. Bank SITI mengurangi dan Ali sebesar Rp.10.000.000 dan mengirimkan ke BI dan BI mengirimkannya ke Bank KARMAN.
1.    Nota Kredit adalah  surat pengiriman uang
2.    Nota Debet dalah surat tagihan atas pencairan cek
Setelah diketahui, bahwa di tabungan Atun dananya tidak ada Rp.50.000.000 dan hanya ada Rp.5.000.000 , maka Bank KARMAN mengirimkan surat balasan ke BI yang dinamakan surat TOLAKAN KLIRING karena Bank KARMAN tidak ingin menomboki dana untuk Atun.
Kalau (+) itu dinamakan MENANG KLIRING dan akan menambah R/K pada BI , dan kalau (-) itu dinamakan KALAH KLIRING dan akan mengurangi R/K pada BI, bertambah atau mengurangi akan mempengaruhi BI.
Bank SITI bisa melakukan 2 hal yaitu:
1.    Call Money   : yaitu yang meminjam kliring , atau kalau kalah kliring bisa melakukan call money dengan syarat dananya cukup untuk melakukan call money
2.    KLBI

Kalau ingin mengirim dana dengan sesama Bank kita gunakan TRANSFER saja, tetapi kalau Banknya beda kita gunakan KLIRING

Selasa, 20 Maret 2012

ASSETS DAN LIABILITIES

Assets sifatnya sebagai  pihak yang meminjamkan uangnya ke masyarakat
Capital, yaitu modal yang berasal yang dari pemilik bank itu sendiri
Securities, yaitu pinjaman – pinjaman bank itu sendiri.
Biasanya berupa kredit likuiditas BI ,obligasi.
Deposits, yaitu dari dana nasabah bank itu sendiri. Deposits ini merupakan sumber dana terbesar dari bank itu sendiri, bahkan persentase nya bisa sampai 80% dari seluruh sumber dana bank.
Terdiri atas :
- time deposits yaitu deposito berjangka, transaksi ini bersifat stabil seperti garis lurus pada bank.
- saving deposits yaitu tabungan nasabah, transaksi ini bersifat naik turun hanya intensitasnya kecil.
- demand deposits yaitu rekening giro. Dengan demand deposits nasabah dapat melakukan transaksi lewat cek/biliyet giro .
Cash Reserves , yaitu persediaan cadangan kas bank :Kas , Berapa besar kas yang harus disimpan tergantung historical bank (menggunakan rumus peramalan regresi).
R / K Pada BI ( SIMPANAN ) , berapa besar kas yang harus disimpan di BI yaitu Biasanya besarannya berjumlah 8% dari jumlah deposit yang dimiliki seluruh nasabah. R / K pada BI ini gunanya sebagai tolak ukur likuiditas bank tersebut dan transaksi kliring yaitu transaksi antar bank.
Loan / Kredit ( pinjaman / kredit )
multiplier, menggunakan rumus seperti dibawah ini :
loan : (deposit x capital) × 100 %
Maksimal 110 %, dengan 10 % diambil dari capital
Prinsip kehati hatian bank yaitu minimal 20 % dari pengajuan loan
securities, terdiri atas :
pembelian obligasi oleh bank
pembelian saham oleh bank
pinjaman antar bank (PAB)
Sisi yang sering diatur oleh pemerintah adalah assets, sedangkan lialibilities diabaikan atau pemerintah memberi kebebasan.
Bank Sentral , merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :
Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
Mengatur perkreditan
Menjaga stabilitas mata uang
Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.
Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hamper sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro
Liabilities yang sifatnya sebagai pihak yang menghimpun dana masyarakat
Terdiri dari :
Capital : Saham atau berasal yang dari pemilik bank itu sendiri
Securities yaitu pinjaman – pinjaman bank itu sendiri. Biasanya berupa kredit likuiditas BI atau sering disebut KLBI, dan Obligasi.
Deposit dari dana nasabah bank itu sendiri atau dana masyarakat.
Deposit terdiri atas :
Time Deposits yaitu deposito berjangka, transaksi ini bersifat stabil seperti garis lurus pada bank.
Saving deposits yaitu tabungan nasabah, transaksi ini berifat naik turun hanya intensitas nya kecil
Demand Deposits yaitu rekening giro. Dengan demand deposits nasabah dapat melakukan transaksi lewat cek/biliyet giro (BG).

(sumber : tiussuit.wordpress.com

Selasa, 13 Maret 2012

Financial World Flow

Sumber Dana Bank
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.                                                              Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
Di dalam msyarakat terdapat orang memiliki dana lebih (surplus) A dan orang yang yang membutuhkan dana (minus)  B. Bila ingin terjadinya suatu pinjam meminjam harus lah memenuhi 2 faktor yaitu :
  1. Kenal &
  2. Tersedianya dana yang di butuhkan
Jadi bila antara (A) dan (B) tidak saling kenal maka tidak akan terjadi proses meminjam, begitu pula bila dana yang di butuhkan tidak tersedia maka tidak akan terjadinya meminjam.
Maka di adakanya Bank sebagai perantara antara (A) dan (B) untuk dapat meminjam tanpa harus adanya factor kenal. Masyarakat yang memiliki dana lebih akan menyimpankan uangnya di bank dengan tujuan agar mendapatkan  bunga tabungan dan terciptanya rasa aman menabung uang di bank.
Bank tersebut akan memutarkan dana nasabah yang menabung ke bank guna mendapatkan penghasilan, dengan cara dana (A(i1)  masyarakat yang menabungkan uang ke bank di pinajmkan pada (B( i2) yang membutuhkan uang atau sebagai fasilitas kredit., dengan memberikan bunga lebih besar agar dapat membayar bunga ke pada (A) dan dapat keuntungan bank dengan meminjamkan dana maka (i2 < i1).
Dana masyarakat yang di tabungkan di bank di bagi menjadi 3 :
  1. Saving deposit      = tabungan
  2. Demand deposit    = giro
  3. Time deposit         = deposito.
Adapun cara lain mempertemukan antara (A) dan(B) selain melalui bank yaitu dengan capital market (i3). Capital market terbagi menjadi 2 :
  1. Saham
  2. Obligasi
Saham ;
Dengan (A) yang membutuhkan dana maka menjual saham kepada (B) pemilik modal dengan bagi hasil berupa deviden dan capital again.                                                                                1.Deviden adalah Dividen adalah pembagian kepada pemegang saham PT yang sebanding.   2.Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.                                                                                                                                 contohnya : pembelian saham , pada tgl 7/3/12 pukul 09.00 unilever membeli 10.000/lot dan pada tgl 8/3/12 menjual 10.500/lot maka unilever mendapatkan keuntungan 500 , bila rugi disebut capital lost.
Obligasi ;
Surat hutang dengan mendapat keuntungan di sebut dengan diskonto.                                      contohnya: tgl 7/3/12 beli 9 jt dan tgl 7/5/12 sapat kupon tale deposit mendapatkan diskonto 10%.kemudian capital market juga terdapat stock saham mengeluarkan 2 kegiatan yaitu yang pertama adalah deviden (pembagian hasil usaha) mendapatkan 2 keuntungan ditahan dan dibagikan sedangkan yang kedua adalah capital gain.
LEASING
Pada saat tahun 1990 an terjadinya bermunculan bank bank di Indonesia sebesar 40%. Banyaknya bank di Indonesia membuat bank mencari cara mendapatkan (B) yank membutuhkan dana pinjaman maka bank membentuk perusahan laesing yang biasanya perupa elektronik maupun kendaraan.
Maka seorang (B) yang tak memiliki dana dapat memiliki benda yang di inginkan dengan cara pembayaran di cicil kepada peruahaan leasing (i3). Dengan begitu sama saja kita membeli melalui kredit bank ( i3 > i1).
Untuk memperkecil resiko kerugian prusahaan liesing bekerjasama dengan asuransi(1),(2),(3). Contoh : bila perusahaaan liesing menkreditkan barang dengan nilai 100jta maka untuk mengatasi resiko kerugian maka perusahaan mengikuti asuransi (1) tetapi asuransi pertama memiliki batas pembayaran asuransi  missal 30jta. Maka perusahaan liesing masih membutuhkan 70jta untuk menutupi resiko kerugian maka perusahan mengikuti lagi asuransi ke (2) dengan batas pembayaran 30jta, dengan mengikuti 2 asuransi seperti ini di sebut reasuransi (penjaminan ulang).karna masih membutuhkan 40jta maka perusahaan mengikuti asuransi ke (3) agar dapat menutupi resiko kerugian, tetapi jarang ada asuransi ke (3) di Indonesia biasanya asuransi ke (3)ini  berada di luar negri. Dengan mengikuti 3 asuransi ini di sebut rertrosessi (penjaminan dobel ulang) .
Asuransi agar dapat membayar kepada perusahan liesing dan mendapat keuntungan maka cicilan pembayaran perusahaan liesing di kumpulkan lalu di putar di gunakan di pasar saham, karna pasar saham dapat memberikan keuntungan dengan singkat yang berupa deviden dan capital gain itu terjadi pada asuransi pertama dan ke dua.                                                                                  Untuk asuransi ke (3) yang berada di luar negri biasanya mencari keuntungan dengan membentuk perusahaan di Negara setempat. Dengan membentuk perusahaan dari asuransi (3)  akan membuka 3 perusahaan baru,misal AB , CD, EF untuk membuat aliran dana bank lagi , aliran ini disebut transnational corporation., asuransi ke 3 membeli saham dengan tujuan menggeser kepemilikan perusahaan dengan membeli 60% saham.Maka secara tak langsung melalui proses diatas akan menggeser kepemilikan perusahaan.


(sumber : tiussuit.wordpress.com)

Minggu, 04 Maret 2012

Perkembangan Perbankan Indonesia Tahun 1990 - 2010

Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing.
Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.
Tabel 1. Perkembangan Bank di Indonesia, 1988-1993
Tahun Kantor Bank Pemerintah Kantor Bank Swasta
Pusat Cabang Pusat Cabang
1988 7 852 104 876
1989 7 922 141 1656
1990 7 1018 164 2545
1991 7 1044 185 3203
1992 7 1066 201 3341
1993* 7 1066 213 3382
Sumber  : Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank Indonesia, Juli 1993; * Catatan : sampai Maret 1993 .
Dari segi penghimpunan dana masyarakat, perbankan Indo­nesia juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi terutama pada  tahun 1989-90.  Pada tahun 1989, jumlah dana yang berhasil dihimpun meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai 54,4 triliun rupiah.  Pada tahun 1990, jumlah dana yang dihimpun mencapai 83,2 triliun, meningkat 52,9 persen  atau 121.7 persen  dari tahun 1988. Hal yang sama juga terjadi pada penyaluran kredit. Pada 1989, kredit yang disalurkan perbankan melonjak 44,5 persen menjadi  63.6 triliun rupiah dan mencapai 97,70 triliun rupiah atau meningkat 122.0 persen pada 1990. Pelonggaran sistem likuiditas tersebut ternyata menyebabkan situasi ekonomi memanas (over heated) dan menimbulkan pengaruh semakin tingginya inflasi. Jumlah uang beredar meningkat tajam sebesar 23,4 persen pada 1989 dan 73,2 persen pada 1990. Demikian juga tingkat inflasi hampir mencapai dua digit 9,5 persen pada 1990 dan tetap pada tingkat yang sama pada 1991 (Tabel 2).
Tabel 2 . Perkembangan Dana, Kredit, Jumlah, Uang Beredar dan Tingkat Inflasi di Indonesia, 1988-93 (Milyar rupiah)
Tahun Deposit Kredit Uang Beredar Inflasi (%)
1988 37.510 44.001 33.885 6.10
1989 54.375 63.606 41.998 5.97
1990 83.154 97.696 58.704 9.53
1991 95.118 113.608 84.630 9.52
1992 114.850 123.689 119.053 4.94
1993* 117.636 124.922 123.161 6.59
Sumber  : Statistik Ekonomi-Keuangan Indonesia Bank Indonesia, Juli 1993; * Catatan : sampai Maret 1993
Keadaan ini memaksa pemerintah memberlakukan kebijaksanaan baru dalam bidang moneter pada tahun 1990.  Paket Deregulasi Januari 1990 diluncurkan untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK).  Pada tahun yang sama juga, dengan terpaksa pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan uang ketat (Tight Money Policy) serta menarik dana milik BUMN dari beberapa bank untuk mendinginkan suku perekonomian dalam negeri.
Di samping itu juga pemerintah menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menarik dana dari masyarakat. Meningkatnya suku bunga SBI tersebut membawa  dampak peningkatan suku bunga perbankan lainnya seperti Surat Berharga Pasar Uang dan Interbank Call Money. Pada tahun 1989 terjadi peningkatan tajam tingkat bunga SBI dari 15,15 persen menjadi 19,88 persen, tingkat bunga SBPU dari 17,00 persen menjadi 20,84 persen dan tingkat bunga interbank dari 12,57 persen menjadi 21,53 persen.
C.   Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Sebagai rangkaian kebijakan deregulasi dengan mengantisipasi perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, pada 17 Desember 1990 Bank Indonesia menetapkan Pola Dasar Pengawasan dan Pembinaan Bank yang dimaksudkan untuk menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan bank agar tetap diarahkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kemandirian dalam pola pikir dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi.
Pola dasar pengawasan dan pembinaan bank harus dikembangkan sebagai konsep yang terintegrasi dengan dunia perbankan dan pihak-pihak lain yang terkait. Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.
Bertalian dengan ketentuan pasal 54 Undang-undang Perbankan 1992 yang menetapkan bahwa bank pemerintah harus menyesuaikan bentuk hukum lembaga selambat-lambatnya setahun sejak dikeluarkannya undang-undang tersebut, Bank Indonesia membantu bank-bank yang bersangkutan termasuk pemegang saham yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan untuk melakukan persiapanpersiapan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan penyesuaian yang diwajibkan. Sebelum berakhirnya batas waktu, ketujuh bank pemerintah telah dapat melakukan penyesuaian sehingga untuk selanjutnya nama resmi yang digunakan oleh bank-bank tersebut adalah :
(i)  Bank Negara Indonesia (Persero)
(ii) Bank Bumi Daya (Persero)
(iii) Bank Rakyat Indonesia (Persero)
(iv) Bank Dagang Negara (Persero)
(v) Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
(vi)Bank Pembangunan Indonesia (Persero) dan
(vii)Bank Tabungan Negara (Persero).
Dengan telah ditempatkannya semua bank pemerintah sebagai bank umum yang kedudukannya sama dengan bank-bank umum lainnya, serta yang berlandaskan hanya pada satu undang-undang, kebijakan Bank Indonesia yang khusus ditujukan kepada bank pemerintah pada masa yang lalu, sejak saat itu ditiadakan. Perlakuan Bank Indonesia terhadap bank pemerintah baik dalam pemberlakuan ketentuan perbankan maupun dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan bank disamakan dengan perlakuan terhadap bank-bank umum lainnya.
Terkait dengan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah) pada tanggal 30 Oktober 1992 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1990 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank yang memilih kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan sebagai bank konvensional, demikian pula sebaliknya.
Kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip bagi hasil baik dalam penghimpunan dan penanaman dana maupun dalam pemberian jasa perbankan lainnya serta dalam hal risiko usaha pada dasarnya sama dengan bank konvensional. Yang membedakan adalah bahwa imbalan semua transaksi perbankan tidak didasarkan pada system bunga melainkan atas dasar prinsip jual beli sebagaimana digariskan dalam syariat (hukum) Islam.
Otoritas pengawasan 1983-1990
Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1990 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Tugas tersebut tetap melekat bahkan dipertegas dalam Undangundang Perbankan baru, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1990. Dalam Bab I pasal 29 sampai dengan 37 Undang-undang No. 7 Tahun 1990, peran Bank Indonesia mencakup fungsi regulasi, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, serta penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bank.
Selain dalam pasal-pasal tersebut, terdapat pula kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi hal-hal yang dilakukan bank seperti dalam pasal 7 tentang kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, serta bertindak sebagai pendiri dan pengurusan dana pensiun. Perbedaan fundamental dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia berdasarkan kedua undang-undang tersebut adalah dari segi pendekatan dan pola pelaksanaan dengan menerapkan kebijakan deregulasi. Khusus untuk bank-bank pemerintah dan bank pembangunan daerah pengawasannya juga dilakukan oleh BPK/BPKP. Sedangkan bank-bank yang sudah go public pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam.
Nilai kurs sejak tahun 1990 – 1997
Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli 1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996. kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00. Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata Uang Bath Thailand. Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas kurs intervensi.
Dengan pelepasan batas-batas kurs intervensi, pemerintah meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang terkendali menjadi sistem nilai tukar mengambang murni sehingga nilai tukar kurs rupiah ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan pasar. Walaupun demikian, pemerintah dapat mempengaruhi nilai kurs rupiah baik secara langsung maupun secara tidak langsung, yaitu melalui kebijaksaan fiskal dan moneter.
D.   Jalan Berliku Perbankan Indonesia di 2008-2009
Perjalanan perekonomian Indonesia di tahun 2008 penuh dengan tantangan dan kendala yang harus dihadapi, sehingga memaksa para pelaku usaha dan pengusaha dari berbagai sektor merevisi target pendapatan, pertumbuhan dan rencana bisnis investasinya. Pasalnya siapa yang menduga, krisis keuangan global terjadi di tahun ini dan akibatnya dampak tersebut mulai dirasakan negara berkembang, khususnya Indonesia.
Meskipun dampak dirasakan belum separah yang dialami negara maju, dimana sumber tsunaminya berasal. Namun ada khwatiran dari pelaku ekonomi dan pengusaha dalam negeri. Pasalnya banyak ramalan dan analisis dari pengamat ekonomi memperkirakan dampak dari resesi ekonomi dunia akan terasa pada tahun depan, sehingga memaksa pemerintah harus bekerja keras memutar otak mengantisipasi dampak lebih buruk ditahun mendatang.
Krisis ekonomi global mulai ditandai dengan runtuhnya lembaga keuangan terbesar di dunia asal Amerika Lehman Brother, kredit macet sektor perumahan (subprime mortgage) dan disusul kebangkrutan industri otomotifnya, seperti General Motor dan Ford. Musibah yang menimpa di Amerika juga serentak dirasakan negara-negara maju Eropa. Maka tak ayal, negara maju saja tidak bisa mengelak dari krisis keuangan global dan apalagi negara berkembang seperti Indonesia.
Ternyata betul saja, dampak krisis sempat memberikan sentimen buruk bagi lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia. Pasar modal dalam negeri juga sempat terkoreksi pada level yang paling buruk dampak menularnya kejatuhan pasar bursa di Wall Street. Terkoreksinya pasar bursa dalam negeri sempat membuat otoritas bursa menutup (suspensi) pasar dalam waktu dua hari.
Kepanikan Akibat Rumor Negatif
Muncul kabar dan rumor negatif adanya redemption di pasar modal oleh para investor asing guna menutupi keuangan di negaranya, telah membuat nilai tukar rupiah terus melorot dan jatuhnya indek harga saham gabungan (IHSG).
Akibatnya, kepanikan para nasabah perbankan dalam negeri bertambah dan mereka menilai menyimpan dana di bank sudah tidak aman lagi.
Beberapa kali pemerintah mencoba menyakinkan masyarakat, krisis yang terjadi tidak akan menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk sebagaimana yang terjadi di tahun 1998. Pasalnya fundamental ekonomi di Indonesia masih kuat dan perbankan masih berjalan sehat.
Tingginya intensitas rumor negatif yang beradar di masyarakat, akhirnya mempertegas kondisi perbankan Indonesia sedang mengalami ketatnya likuiditas antar bank. Gagal kriliring akibat kesulitan likuiditas yang dialami bank Century menjadi bukti nyata dampak rumor telah meresahkan sektor perbankan. Maklum saja lembaga perbankan sangat sensitif dengan kabar dan rumor tersebut.
Banyaknya beredar rumor menjadi momok menakutkan bagi sektor perbankan dan akhirnya membuat pemerintah geram. Kekesalan pemerintah terhadap penyebar rumor berbuah hasil dengan ditangkapnya broker PT Bahana Securitas, Erick Jazier Adriansyah pada awal November.
Modus yang dilakukan si penyebar rumor likuiditas perbankan nasional ini dengan menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah kliennya yang isinya bahwa lima bank dalam keadaan kesulitan keuangan, yaitu Bank Artha Graha Internasional, Bank Bukopin, Bank Century, Bank Panin, dan Bank Victoria.
Dengan alasan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjaga dampak sistemik keuangan di Indonesia, pemerintah mengambil alih bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan menyuntikkan dana hingga Rp2 triliun. Kasus diambil alihnya Century oleh pemerintah telah menjadi tamparan telah bagi Bank Indonesia. Pasalnya, sebagai bank sentral, BI dinilai lemah dalam melakukan pengawasan antar Bank. Anggota DPR Komisi XI Drajat Wibowo mengatakan, kasus Century bukan hanya tanggung jawab penyebar rumor negatif tetapi juga tanggung jawab BI, karena gagalnya melakukan pengawasan antar bank.
Di tengah tingginya persaingan perbankan merebut pasar dalam negeri, ternyata dampak krisis keuangan global membuat bisnis bank-bank BUMN harus direvisi dan bahkan lebih bersikap hati-hati dalam mengucurkan kreditnya. Tidak mau menimbulkan kredit macet dan tingginya Non Performance Loan (NPL), sekarang perbankan harus lebih berhati-hati dan selektif menyalurkan kreditnya.
Hal semacam inilah yang dilakukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang lebih selektif memberikan kucuran kredit kepada nasabahnya, khususnya disektor perkebunan kelapa sawit. “Kita tidak menurunkan kredit perbankan untuk sektor perkebunan, tetapi akan lebih selektif” kata Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A Sentausa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bank Mandiri dengan cara tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kredit macet yang tinggi, sebagaimana pengalaman yang terjadi di tahun 2005. Masih labilnya kondisi ekonomi dan ancaman lambatnya pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang, membuat kebijakan Bank Indonesia tentang kepemilikan tunggal (Single Pressence Policy/SPP) berjalan di tempat dan tidak ada progress yang signifikan, kendatipun BI sudah mengundurkan target penerapan peraturan tersebut dari semula pada akhir 2008 menjadi akhir 2010.
E.   Kondisi Terakhir Perbankan Di Indonesia
Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulyaman D Hadad mengatakan, berdasarkan data perkembangan terakhir, keketatan likuiditas sudah berkurang.
Dalam 2 bulan terakhir likuiditas mulai berkurang, tapi masih menjadi perhatian. Bertambahnya likuiditas perbankan tersebut karena ada pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), sedangkan total kredit tahun per tahun tumbuh 37,1 persen.
Kredit investasi juga mencatat pertumbuhan tahunan tertinggi 42,9 persen, kredit modal kerja tumbuh 39 persen, kredit konsumsi tumbuh 33 persen. Adapun tingkat kredit macet (Non Performing Loan/NPL) relatif stabil 3,9 persen. Kecukupan modal perbankan (CAR) juga masih tinggi mencapai 16 persen. Risiko kredit dan risiko pasar masih tergolong rendah, namun berpotensi meningkat apabila pemburukan ekonomi global berlanjut. Lebih lanjut Mulyaman memperkirakan, jika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,9-5 persen, pertumbuhan kredit bisa mencapai 15-20 persen di tahun 2009 mendatang.
Pejabat senior IMF Perwakilan Indonesia Milan Zavadjil juga menyatakan bahwa sistem perbankan di Indonesia mulai kuat dan memiliki modal serta kinerja bagus yang tercipta karena membaiknya sistem pengawasan perbankan. Zavadjil yang dikutip dari keterangan pers di website IMF menyebutkan kinerja perekonomian Indonesia secara umum sangat baik dalam 10 tahun terakhir dengan memperbaiki makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan terutama di sektor fiskal dan kebijakan moneter.
Pernyataan ini sengaja dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan yang keliru oleh media-media di Indonesia mengenai penilaian atas ekonomi Indonesia dalam laporan IMF mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.
Keberhasilan menghadapi krisis keuangan 2008-2009 menjadi bukti jelas daya tahan sistem dan membaiknya stabilitas keuangan Indonesia yang dibentuk 10 tahun terakhir ini. Program penilaian sektor keuangan (Financial Sector Assessment Program/FSAP) adalah analisis menyeluruh dan mendalam mengenai sektor keuangan suatu negara yang telah dimulai sejak 1999 dan diikuti lebih dari 150 negara termasuk negara anggota G-20.
Fokus penilaian program ini yaitu mengukur stabilitas sektor keuangan dan potensi kontribusinya bagi pertumbuhan dan pembangunan. Penilaian IMF, katanya termasuk melakukan stress test kekuatan perbankan Indonesia menghadapi kondisi yang paling ekstrim seperti penurunan pertumbuhan ekonomi.
Untuk Indonesia hasil stress test sangat positif. Dalam tes dengan skenario bawah, meski keuangan bank terkena dampak tetapi permodalan masih bertahan di batas yang ditentukan. Dalam kesimpulan IMF, sektor keuangan Indonesia sudah menjadi sistem yang kuat dan itu merupakan sinyal positif bagi investor dalam dan luar negeri.


Sumber : http://lovelycimutz.wordpress.com/2010/10/10/perkembangan-perbankan/