Selasa, 24 Mei 2011

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkapi: Amandemen

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
·        Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
·        Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
·        Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
·        Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
·        Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
·        Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
·        Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
·        Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
·        Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
·        Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
·        Presiden ialah orang Indonesia asli.
·        Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
·        Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
·        Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
·        Presiden mengangkat duta dan konsul.
·        Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
·        Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
·        Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
·        Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
·        Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
·        Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
·        Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
·        Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
·        Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
·        Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
·        Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
·        Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18


Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
·        Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
·        Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
·        Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
·        Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
·        Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
·        Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
·        Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
·        Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
·        Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
·        Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
·        Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
·        Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
·        Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
·        Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
·        Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
·        Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
·        Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
·        Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
·        Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
·        Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
·        Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
·        Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
·        Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
·        Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
·        Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
·        Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
·        Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
·        Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
·        Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
·        Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
·        Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
                                               BAB VIII. HAL KEUANGAN                     
Pasal 23
·        Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
·        Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
·        Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
·        Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
·        Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
·        Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
·        Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
·        Yang menJadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
·        Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
·        Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·        Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·        Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
·        Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
·        Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
·        Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
·        Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
·        Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
·        Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
·        Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
·        Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
·        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·        Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
·        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
·        Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·        Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
·        Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
·        Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
·        Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
·        Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
·        Perundang-undangan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
·        Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·        Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·        Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
·        Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan.
                                                                Pasal 28J                       
·        Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·        Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
                                                         BAB XI. AGAMA                                      
Pasal 29
·        Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
·        Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
·        Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
·        Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
·        Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·        Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
·        Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
·        Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
·        Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
·        Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
                                                                  Pasal 32                                    
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEjAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
·        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
·        Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
·        Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35
                                    
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
·        Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
·        Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
·        Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
·        Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.



Selasa, 10 Mei 2011

Tugas Ke- 3 PKN

Ketahanan Nasional

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.


KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil, secara geografis kepulauan Indonesia dapat dibagi 4 kelompok pulau-pulau

Senin, 28 Februari 2011

Tulisan ke- 1

SEJARAH ANAK PUNK
Punk merupakan sub-budaya yang lahir di London, Inggris. Pada awalnya, kelompok punk selalu dikacaukan oleh golongan skinhead. Namun, sejak tahun 1980-an, saat punk merajalela di Amerika, golongan punk dan skinhead seolah-olah menyatu, karena mempunyai semangat yang sama. Namun, Punk juga dapat berarti jenis musik atau genre yang lahir di awal tahun 1970-an. Punk juga bisa berarti ideologi hidup yang mencakup aspek sosial dan politik.

Gerakan anak muda yang diawali oleh anak-anak kelas pekerja ini dengan segera merambah Amerika yang mengalami masalah ekonomi dan keuangan yang dipicu oleh kemerosotan moral oleh para tokoh politik yang memicu tingkat pengangguran dan kriminalitas yang tinggi. Punk berusaha menyindir para penguasa dengan caranya sendiri, melalui lagu-lagu dengan musik dan lirik yang sederhana namun terkadang kasar, beat yang cepat dan menghentak.

Banyak yang menyalahartikan punk sebagai glue sniffer dan perusuh karena di Inggris pernah terjadi wabah penggunaan lem berbau tajam untuk mengganti bir yang tak terbeli oleh mereka. Banyak pula yang merusak citra punk karena banyak dari mereka yang berkeliaran di jalanan dan melakukan berbagai tindak kriminal.

Punk lebih terkenal dari hal fashion yang dikenakan dan tingkah laku yang mereka perlihatkan, seperti potongan rambut mohawk ala suku indian, atau dipotong ala feathercut dan diwarnai dengan warna-warna yang terang, sepatu boots, rantai dan spike, jaket kulit, celana jeans ketat dan baju yang lusuh, anti kemapanan, anti sosial, kaum perusuh dan kriminal dari kelas rendah, pemabuk berbahaya sehingga banyak yang mengira bahwa orang yang berpenampilan seperti itu sudah layak untuk disebut sebagai punker.

Punk juga merupakan sebuah gerakan perlawanan anak muda yang berlandaskan dari keyakinan we can do it ourselves. Penilaian punk dalam melihat suatu masalah dapat dilihat melalui lirik-lirik lagunya yang bercerita tentang masalah politik, lingkungan hidup, ekonomi, ideologi, sosial dan bahkan masalah agama.

Tulisan ke- 2


Patung Liberty adalah sebuah karya monumental seni pahat yang melambangkan kebebasan bagi seluruh dunia. Nama patung ini sebenarnya adalah “Liberty Enlightening the World” atau Liberty yang menyinari dunia. Patung ini di gambarkan sebagai seorang wanita yang sedang membebaskan diri dari belenggu tirani dengan tangan kanan yang memegang sebuah obor dengan api yang menyala, ini melambangkan kebebasan. Sementara tangan kirinya memegang sebuah buku dengan tulisan “July 4, 1776” (dengan angka Romawi), hari kemerdekaan Amerika. Dia mengenakan jubah yang menjuntai dan 7 bayangan dari paku besar pada mahkotanya melambangkan 7 samudra dan benua.

Patung Liberty memiliki tinggi kurang leih 46 m (151 ft)b. Jika di hitung dari dasar, patung ini memiliki tinggi sampai 93 m (305 ft). Lapisan patung ini terbuat dari lempengan tembaga tempa debnan ketebalan 2.4 mm (0.01 in) yang di pasang pada rangka besi. Rangka besinya di buat oleh Insinyur Perancis, Gustave Alexandre Eiffel, yang juga pembuat menara Eiffel di Paris.
Alas patung ini di desain menggunakan beton dan granit oleh arsitek Amerika, Richard Morris Hunt. Sebuah dinding berbentuk bintang mengelilingi alas setinggi 47-m (154-ft) ini. Dinding ini adalah bagian dari Fort Wood, tembok yang di bangun awal abad 19 untuk mempertahankan kota New York selama berlangsungnya perang 1812 (1812-1815).
Sejarah
Awalnya, patung Liberty di buat sebagai monumen untuk mengingatkan adanya aliansi yang pernah terjadi antara Perancis dan Amerika selama terjadinya Revolusi Amerika (1775-1783). Patung ini di deasin oleh pemahat Perancis, Frédéric-Auguste Bartholdi dan selesai pada bulan Juli 1884. Rakyat Perancis menyumbangkan uangnya untuk membangun patung ini. Pemerintah SAmerika sendiri membangun landasan untuk patung ini dari dana yang di himpun oleh pengusaha surat kabar yang bernama Joseph Pulitzer.
Patung ini pertamakali di pamerkan di Paris, kemudian di bongkar dan di kirimkan ke New York, dan di pasang ulang seperti saat ini. Patung ini di resikan. Patung Dewi kemerdekaan tersebut
dipersembahkan oleh rakyat Prancis kepada rakyat Amerika, sebagai hadiah ulang
tahun kemerdekaan Amerika yang ke-100.
Setelah
selesai dibuat di Prancis, patung tersebut dibongkar, dan dikemas dalam 200 dibuat
muatan besar untuk dikirim ke Amerika. Patung Liberty selanjutnya disusun
kembali di Bedloe’s Island di mulut pelabuhan Kota New York. Sedemikian lama
proses pengepakan ini, hingga patung Liberty baru bisa diresmikan ,oleh presiden Amerika, Grover Cleveland pada 28 Oktober 1886 sepuluh tahun setelah HUT kemerdekaan Amerika yang ke-100.
Dengan
tinggi 46 meter dan berat 204 ton, Patung Liberty berdiri diatas landasan
setinggi 46 meter. Bagian dalamnya diisi oleh rangka baja, sementara bagian
luarnya dibuat dari plat tembaga. Rangka baja patung Liberty, dibuat dan
dirancang oleh Gustave Eiffel, orang yang juga merancang dan membangun Menara
Eiffel.

Tulisan ke- 3



Sejarah Laptop Komputer

Meski sudah banyak yang menggunakan Laptop, saya yakin masih sedikit yang tahu tentang Sejarah Laptop yang bermula dari Komputer. Kini laptop hadir dengan berbagai ukuran, tipis maupun yang berukuran 8″ dengan berat tak sampai 1kilogram. Berikut sejarahnya;
Ide Komputer
Sebelum laptop secara teknik diperkenalkan, ide tentang komputer yang mudah dipindahkan telah dikemukakan oleh Alan Kay. Hal ini terlihat pada konsep Dynabook yang dikembangkan oleh Xerox PARC (Palo Alto Research Centre) pada awal tahun 1970-an. Konsep ini merupakan pengembangan dari prototype Alto yang juga dilakukan oleh Xerox PARC.
Komputer portable pertama yang dipasarkan secara komersial adalah Osborne 1, yang dikembangkan pada tahun 1981. komputer ini merupakan komputer pertama yang dapat dibawa kemana saja walaupun saat menggunakannya kita harus menghubungkannya dengan listrik rumah. Dengan layar CRT yang tipis berukuran 5” dan berat 23,5 pound (12 kg), komputer ini menggunakan CP/M Operating System dan dilengkapi dengan CPU 4 MHz Z80, memory utama 65 kilobyte, dan floppy disk drive.
Compaq
Pada 1983 Compaq mengeluarkan produk pertamanya yang juga cukup sukses, yaitu Compaq Portable. Produk ini merupakan komputer kloning IBM, karena pada saat itu IBM merupakan program standar untuk semua komputer. Komputer ini lebih mudah dibawa jika dibandingkan dengan Osborne 1 karena lebih ringan. Sistim operasi yang digunakan sama dengan Osborne 1, yaitu CP/M OS. Selain itu komputer ini juga menjalankan program Ms-DOS.
Epson
Komputer lain yang juga dikeluarkan pada tahun ini adalah Epson HX-20. Produk ini sebenarnya mulai dikembangkan pada tahun 1981, namun peluncurannya baru dilaksanakan pada tahun 1983. Komputer yang masuk dalam kategori handheld computer ini menggunakan keyboard penuh dengan 68 kunci, baterai nickel cadmium (NiCD) yang dapat diisi ulang, layar LCD dot-matrix dengan resolusi 120 x 32 pixel. Layar ini mampu menampilkan 4 baris kalimat dengan masing-masing baris berisi 20 karakter. Selain itu juga terdapat Ms-BASIC dan RAM sebesar 16 kibibyte yang dapat diperbesar menjadi 32 kibibyte.
Keberadaan laptop yang dapat diperdebatkan dimulai dengan peluncuran GRID Compas 1101 pada bulan April 1982. Komputer ini di disain oleh Bill Moggridge dari British Industrial pada tahun 1979. Bahan yang digunakan untuk membuatnya adalah campuran magnesium dengan mengambil model kulit kerang (Clamshell). Dengan model ini komputer dapat ditutup dengan posisi layar berada di atas dan berhadapan dengan keyboard.
Laptop
Laptop ini menggunakan prosesor Intel 8086, layar electroluminescent (CGA) dengan resolusi 320 x 200 pixel, dan bubble memory sebesar 384 kilobyte. Selain itu juga menggunakan modem dengan kecepatan 1200 bit per detik. Hardrive dan floppy disk dihubungkan dengan menggunakan 488 I/O (dikenal dengan istilah GPIB = General Purpose Instrumental Bus). Sistem operasi yang digunakan adalah GRID-OS.
Komputer yang dikeluarkan oleh GRID System Corp. ini, selama tahun 1980-an digunakan oleh NASA dan tentara AS. Pada tahun 1988 GRIDD System Corp. diambil alih oleh Tandy Corporation (RadioShack).
Pada tahun 1983 dikeluarkan komputer baru yang baru terjual sekitar tahun 1984, yaitu Sharp PC-500 dan Gavilan SC. Gavilan adalah komputer portabel pertama yang menggunakan nama ‘laptop’. Kedua komputer ini menggunakan model yang sama dengan GRID Compass, yaitu model kulit kerang. Selain itu keduanya juga menggunakan layar LCD dan dapat dihubungkan dengan printer optional.
Terlaris
Pada tahun 1983 juga diluncurkan sebuah komputer yang mampu melakukan penjualan terbanyak untuk pertama kalinya sepanjang sejarah laptop, yaitu Kyocera Kyotronic 85. Laptop ini dengan cepat dilisensi oleh Tandy Corp., Olivetti, dan NEC. Mereka melihat komputer ini mempunyai potensi yang besar untuk sukses seperti halnya TRS-80 Model 100 (atau Tandy 100), Olivetti M-10, NEC PC-8201.
Mesin ini dioperasikan dengan menggunakan baterai AA standar. Tandy melengkapinya dengan program BASIC, teks editor, dan program terminal, yang disediakan oleh Microsoft dan ditulis langsung oleh Bill Gates. Selain itu diaplikasikan juga layar LCD tiltable dengan 8 x 40 karakter dan internal modem.
Dilihat dari segi kemudahan dalam membawanya, daya tahan baterai dan pemakaian yang lama, serta harganya yang murah, komputer ini menjadi favorit para wartawan. Berat laptop ini tidak lebih dari 2 kg, dengan dimensi 30 x 21.5 x 4.5 cm (12” x 8.5” x 1.75”).Selain itu laptop ini menggunakan RAM sebesar 8 KiB yang bisa dinaikkan menjadi 24 KiB, dan prosesor 3 MHz.
IBM
Pada tanggal 3 April 1986 IBM meluncurkan laptopnya yang pertama dengan tujuan komersial, yaitu IBM PC Convertible. Laptop ini dilengkapi dengan 3.5” floppy disk drive yang merupakan perangkat standar. Prosesor yang digunakan adalah Intel 80c88, yang merupakan versi CMOS dari Intel 8088, yang beroperasi pada 4.77 MHz. Di dalamnya juga terdapat RAM sebesar 256 KiB yang dapat diperbesar menjadi 512 KiB. Dengan layar LCD dan berat 13 pound, komputer ini dilengkapi dengan pegangan yang memudahkannya untuk dibawa. Laptop ini menggunakan baterai sebagai sumber tenaganya.
Paa tahun 1987 Toshiba meluncurkan dua buah produk sekaligus, yaitu T1000 dan T1200. Walaupun terbatas hanya menggunakan DOS dan sistem operasinya tersimpan pada ROM, dua model dari Toshiba ini mempunyai bentuk yang sangat kecil dan ringan sehingga muat untuk dibawa dalam tas punggung. Selain itu juga menggunakan baterai lead-acid.
Pada tahun 1987 Angkatan Udara AS menawarkan kontrak untuk membuat laptop dalam jumlah yang besar, mencapai 200.000 unit. Persaingan untuk memperebutkan kontrak ini terjadi diantara industri laptop yang besar, seperti IBM, Toshiba, Compaq, NEC, dan Zenith Data System (ZDS).
ZDS yang sebelumnya telah memenangkan perjanjian dengan IRS dengan Z-171 nya, akhirnya berhasil memenangkan kontrak tersebut dengan produknya, SupersPort. SupersPort ini dilengkapi dengan prosesor Intel 8086, dual floppy disk drive, backlit, layar LCD STN biru dan putih, dan baterai NiCD. Untuk selanjutnya prosesor yang digunakan adalah Intel 80286 dengan 20 MB hardisk. Hal ini membuat ZDS menjadi pemasok laptop terbesar selama kurun waktu 1987 – 1988.
Untuk memenuhi kontrak ini, ZDS melakukan kerjasama dengan Tottori Sanyo untuk menyediakannya. Ini adalah kerja sama untuk pertama kalinya antara sebuah merek terkenal dengan OEM (Original Equipment Manufacture) dari Asia. Selanjutnya banyak produsen komputer terkenal yang melakukan kerja sama dengan OEM dari Asia, seperti Compaq dan Citizen. Hal ini juga berakibat makin berkembangnya OEM di Asia, seperti Chicon, Acer, Quanta, Compal, Twinhead, Sanyo, Tottori Sanyo, Citizen, and Casio.
Pada tahun 1988 diluncurkan Cambridge Z88 oleh Cambridge Computer. Komputer ini didisain oleh Sir Clive Sinclair, dengan bentuk sebesar kertas A4. Komputer ini menggunakan tenaga dari baterai standar dan dilengkapi dengan basic spreadsheet, word processor, serta program untuk komunikasi. Laptop ini adalah cikal bakal pembuatan PDA.
NEC dan Apple Computer
Pada tahun 1989 dua perusahaan berbeda, NEC dan Apple Computer, meluncurkan laptopnya masing-masing, yaitu NEC Ultralit dan Apple Machintosh Portable. Nec Ultralit diluncurkan pada pertengahan tahun 1989. Laptop ini kemungkinan merupakan notebook pertama yang diproduksi oleh NEC. Laptop ini mempunyai berat tidak kurang dari 2 kg. Pada komputer ini di dalamnya telah terdapat hard drive dan RAM sebesar 2 mebibyte.
Machintosh Portable yang diluncurkan oleh Apple Computer mempunyai layar active matrix yang jernih dan baterai yang dapat bertahan dalam jangka waktu lama. Sayangnya dengan kondisi tersebut, penjualan Mac Portable tergolong jelek. Hal ini disebabkan bentuk dari Mac Portable yang kurang menarik.
Seri laptop keluaran Apple Computer, Apple Power Books, mulai diluncurkan pada tahun 1991. ini adalah standar laptop secara de facto yang terus bertahan hingga kini. Hal ini terlihat pada penempatan keyboard, tersedianya palm rest, dan trackball. Seri Power Books selanjutnya untuk pertama kalinya menggunakan layar dengan 256 warna (Power Books 165c keluaran tahun 1993), touchpad, dan perekam suara 16-bit. Selain itu juga terdapat Ethernet Network Adapter (seri Power Books 500 keluaran tahun 1994).
Musim semi tahun 1995 merupakan titik balik yang signifikan dalam sejarah komputer notebook. Pada bulan Agustus 1995, Miocrosoft memperkenalkan Windows 95. Ini adalah untuk pertama kalinya Microsoft memegang kendali penuh pada manajemen sistim operasi (operating system). Windows 95 sangat cocok untuk diaplikasikan pada prosesor Intel Pentium dan sesuai dengan ROM yang ada pada notebook.

Tulisan ke- 5


Sejarah Balap Motor


Motsor 50 cc team Suzuki tahun 1967.
Kejuaraan dunia untuk balap motor pertama kali diselenggarakan oleh Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM), pada tahun 1949. Pada saat itu secara tradisional telah diselenggarakan beberapa balapan di tiap even untuk berbagai kelas motor, berdasarkan kapasitas mesin, dan kelas untuk sidecars (motor bersespan). Kelas-kelas yang ada saat itu adalah 50cc, 125cc, 250cc, 350cc, dan 500cc untuk motor single seater, serta 350cc dan 500cc untuk motor sidecars. Memasuki tahun 1950-an dan sepanjang 1960-an, motor bermesin 4 tak mendominasi seluruh kelas. Pada akhir 1960-an, motor bermesin 2 tak mulai menguasai kelas-kelas kecil. Di tahun 1970-an motor bermesin 2 tak benar-benar menyingkirkan mesin-mesin 4 tak. Pada tahun 1979, Honda berusaha mengembalikan mesin 4 tak di kelas puncak dengan menurunkan motor NR500, namun proyek ini gagal, dan di tahun 1983 Honda bahkan meraih kemenangan dengan motor 500cc 2 tak miliknya. Pada tahun 1983, kelas 350cc akhirnya dihapuskan. Kelas 50cc kemudian digantikan oleh kelas 80cc di tahun 1984, tetapi kelas yang sering didominasi oleh pembalap dari Spanyol dan Italia ini akhirnya ditiadakan pada tahun 1990. Kelas sidecars juga ditiadakan dari kejuaraan dunia di tahun 1990-an, menyisakan kelas 125cc, 250cc, dan kelas 500cc.
GP 500, kelas yang menjadi puncak balap motor Grand Prix, telah berubah secara dramatis pada tahun 2002. Dari pertengahan tahun 1970-an sampai 2001 kelas puncak dari balap GP ini dibatasi 4 silinder dan kapasitas mesin 500cc, baik jenis mesin 4 tak ataupun 2 tak. Akibatnya, yang mampu bertahan adalah mesin 2 tak, yang notabene menghasilkan tenaga dan akselerasi yang lebih besar. Pada tahun 2002 sampai 2006 untuk pertama kalinya pabrikan diizinkan untuk memperbesar kapasitas total mesin khusus untuk mesin 4 tak menjadi maksimum 990cc, dan berubah menjadi 800cc di musim 2007. Pabrikan juga diberi kebebasan untuk memilih jumlah silinder yang digunakan antara tiga sampai enam dengan batas berat tertentu. Dengan dibolehkannya motor 4 tak ber-cc besar tersebut, kelas GP 500 diubah namanya menjadi MotoGP. Setelah tahun 2003 tidak ada lagi mesin 2 tak yang turun di kelas MotoGP. Untuk kelas 125cc dan 250cc secara khusus masih menggunakan mesin 2 tak.
Balap untuk kelas MotoGP saat ini diselenggarakan sebanyak 17 seri di 15 negara yang berbeda (Spanyol menggelar 3 seri balapan). Balapan biasa digelar setiap akhir pekan dengan beberapa tahap. Hari Jum’at digelar latihan bebas dan latihan resmi pertama, kemudian hari Sabtu dilaksanakan latihan resmi kedua dan QTT, di mana para pembalap berusaha membuat catatan waktu terbaik untuk menentukan posisi start mereka. Balapan sendiri digelar pada hari Minggu, meskipun ada seri yang digelar hari Sabtu yaitu di Belanda dan Qatar. Grid (baris posisi start) terdiri dari 3 pembalap perbaris dan biasanya setiap seri balap diikuti oleh sekitar 20 pembalap. Balapan dilaksanakan selama sekitar 45 menit dan pembalap berlomba sepanjang jumlah putaran yang ditentukan, tanpa masuk pit untuk mengganti ban atau mengisi bahan bakar. Balapan akan diulang jika terjadi kecelakaan fatal di awal balapan. Susunan grid tidak berubah sesuai hasil kualifikasi. Pembalap boleh masuk pit jika hanya untuk mengganti motor karena hujan saat balapan.

Tulisan ke- 6

Agama / Religion menurut falsafah Barat.
Para pemikir Barat tidak sepakat dalam memberikan definisi agama, masing-masing menyifatkan agama dari sudut yang berbeza-beza. Hal ini menyebabkan kefahaman mereka terhadap agama dangkal dan tidak adil terhadap Islam. Dalam Encyclopedia of Philosophy, philosof-philosof terkenal memberikan definisi masing-masing, ada yang mengatakan agama itu tidak lebih daripada konsep morality/ akhlak, ada juga yang mengatakan agama itu sesuatu yang menyentuh hal-hal ruhaniyyah/spiritual sahaja, ada pula yang mendefinisikan agama dengan ritual/upacara penyembahan. 
Jadi dari sini kita dapat melihat pandangan Barat yang sempit terhadap agama. Walaupun penilaian mereka itu berdasarkan realiti sebahagian agama yang ada di muka bumi ini, seperti Nasrani, Hindu , Budha dll. Akan tetapi  pengertian Islam jauh berbeza dengan apa yang mereka sifatkan sebagai agama, Islam bukan sekadar akhlak, bukan hanya ritual dan ibadah harian, dan bukan juga untuk memenuhi segi spiritual kehidupan manusia, akan tetapi Islam merangkumi semua itu dan ditambah  dengan banyak lagi pengertian yang tidak ada dalam agama lain selain Islam.
Tidak hairanlah apabila agama selain Islam hanya menumpukan pada akhlak, spiritual, dan ritual. Agama menurut pandangan mereka mesti terpisah dengan kehidupan nyata, agama tidak boleh mencampuri hal politik, ekonomi dan sosial. Agama hanyalah tempat ritual yang dikunjungi seminggu sekali dan hari-hari tertentu. Tetapi bagi kita ummat Islam apakah hal ini berlaku pada Islam? Sejauh manakah peranan Islam dalam kehidupan manusia?
 Pengaruh Positivism dan sekularisasi
Dari sejak kurun ke 4 sebelum Masehi lagi, falsafah adalah merupakan sumber pemikiran Barat. Plato dan Aristotle menyifatkan alam  ini  berjalan dengan sendirinya (Being qua being), tidak ada kaitan dengan kekuasaan tuhan.  Kemudian pada kurun ke 17 masehi Barat mengalami paradigm shift (perubahan paradigma) mereka tidak lagi berkiblat pada falsafah aristotle, akan tetapi mereka mula memberikan perhatian kepada falsafah yang baru muncul pada era enlightment, yaitu positivisme. Dengan lahirnya paradigma yang dipelopori oleh Isaac Newton ini, metaphysic (yang mana agama dimasukkan kedalam salah satu kategorinya) dipisahkan daripada sains.  Sains dijadikan sesuatu yang mutlak, tidak diragukan kebenarannya kerana sains dihasilkan melalui scientific methods (eksperimen, verifikasi dll.) sedangkan metaphysic dan agama menurut Hume adalah berdasarkan illusi semata-mata. Dengan keangkuhan mereka agama mula disudutkan, agama dikatakan opium yang merusak manusia.
Dalam era inilah  Sekularisasi dihasilkan sebagai senjata untuk melawan pengaruh agama terhadap manusia. Menurut Prof. al-Attas (Pengetua ISTAC) Sekularisasi adalah suatu program falsafah yang beroperasi untuk mematerialisasikan alam (disenchantment of nature) menafikan kesakralan politik (desacralization of politics) menghapuskan nilai-nilai luhur (deconsecration of values). Seorang sosiologis Jerman Max weber  tidak menafikan hal ini bahkan dia menyimpulkan bahwa tujuan sekularisasi adalah untuk membebaskan alam ini dari pengaruh dan tunjuk ajar agama.
Agama/ad-Din menurut Islam.
Agama atau bahasa arabnya ad-Din berasal dari asal kata da ya na. Dalam kamus arab traditioanal ia memberikan banyak arti, dari berbagai makna dayana ada 4 pengertian yang mempunyai hubung kait dengan agama menurut persepsi Islam:
1.      Dain/ qardh bermakna hutang. Dalam hal ini ia berkaitan rapat dengan kewujudan manusia yang merupakan suatu hutang yang perlu dibayar(lihat surah al-Baqarah:245), manusia yang berasal dari tiada kemudian dicipta dan dihidupkan lalu diberi berbagai nikmat yang tak terhingga (wain tauddu). Sebagai peminjam kita sebenarnya tidak memiliki apa-apa, akan tetapi Pemilik sebenar adalah Allah S.W.T manusia hanyalah diamanahkan untuk dipergunakan dalam ibadah. Oleh kerana tidak memiliki apa-apa, manusia tidak dapat membayar hutangnya  maka satu-satunya jalan untuk membalas budi adalah dengan beribadah, dan menjadi hamba Allah yang mana adalah tujuan daripada penciptaan manusia(al-Dhariyat:56).

2.      Maddana juga berasal dari kata dana, dari kata ini lahirlah istilah madinah dan  madani, maddana yang bermakna membangun dan  bertamaddun, oleh itu madinah dan madani hanya boleh digunakan untuk masyarakat yang beragama dan bukan sekular. Dari pengertian ini juga kita lihat ianya berhubung kait dengan konsep khilafah dimana manusia telah diamanahkan oleh Allah sebagai khalifahNya di muka bumi untuk memakmurkan  bumi dan membangun tamadun yang sesuai dengan keinginan Allah(al-Qasas:5, al-Nur:55).
3.       Perkataan  dana juga mempunyai arti kerajaan (judicious power). Konsep ini sangat berkaitan dengan tauhid uluhiyyah yang merupakan perkara paling penting dalam aqidah Muslim. Seseorang itu tidak diterima imannya dengan hanya percaya kepada Allah sebagai Rabb akan tetapi ia hendaklah iman kepada Allah sebagai Ilah. Ini bermakna Allah adalah satu-satunya tuhan yang disembah, ditaati, dialah penguasa dan Raja.  Tauhid uluhiyyah ini yang membezakan musyrikin dengan mu’minin. Dari sinilah lahirnya Istilah al-hakimiyyah dimana seoarang muslim harus menerima Syari’at Allah dan tidak boleh tunduk kepada undang-undang buatan manusia. Kerana Allah Yang maha bijaksana dan maha mengetahui telah menetapkan hukum syari’ah yang sesuai untuk manusia untuk ditegakkan dan dipatuhi(Yusuf:40,al-Nisa’:65).
4.      Pengertian yang lain ialah kecendrungan (inclination). Sudah menjadi fitrah manusia diciptakan mempunyai kecendrungan untuk percaya kepada perkara yang supernatural, percaya adanya tuhan yang mengatur alam semesta dan kuasa ghaib disebalik apa yang dicerna oleh indera manusia. Inilah yang dinamakan dienul fitrah (al-Zukhruf:9, al-Rum:30) Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan seorang bayi itu lahir sebagai seorang Muslim.
Dari beberapa definisi / maksud ad-Din menurut Islam seperti yang telah diterangkan diatas, maka jelaslah agama menurut sudut pandangan Islam sangat berbeza dengan persepsi Barat, agama dalam Islam adalah cara hidup, cara berfikir, berideologi, dan bertindak. Agama meliputi sistem-sistem politik, ekonomi, sosial, undang-undang dan ketata-negaraan. Agama berperan dalam membentuk pribadi insan kamil disamping juga membentuk masyarakat yang ideal, agama menitik beratkan pembentukan moral dan spiritual sesebuah masyarakat tetapi tidak lupa juga membangun tamadun dan membina empayar yang kukuh dan berwibawa dimata dunia. Inilah yang dinamakan agama menurut Islam, jadi apa yang dianggap agama oleh barat adalah bukan agama(tidak lengkap) menurut Islam, ataupun Islam bukan hanya sekadar agama dalam pengertian Barat yang  sempit.
Islam berasal dari kata as la ma yang dari segi bahasa bermakna berserah diri. Ini tidak berarti setiap orang yang berserah diri dan percaya adanya tuhan termasuk dalam Islam, oleh kerana berserah diri sahaja tidak cukup untuk masuk Islam. Al-Qur’an menerangkan bahwa ada dua jenis berserah diri/tunduk (ali Imran:83): (a). seluruh ciptaan Allah tunduk kepada hukum Allah dengan terpaksa. (b) Ada juga yang berserah diri dengan keinginan sendiri (tau’an) mereka adalah orang mukmin(al-An’am:162,163). Agama selain islam tidak diterima oleh Allah (Ali Imran:19,85)
Keislaman seseorang itu bergantung kepada kefahamannya terhadap kalimah Lailaha illallah Muhammadarrasulullah, Lailaha illallah merumuskan konsep tauhid uluhiyyah yang mana orang musyrikin terkeluar daripada Islam, demikian juga orang yang menuhankan hawa nafsu dan tidak mahu tunduk kepada hukum Allah. Adapun dengan kalimah Muhammadarrasulullah terkeluarlah orang-orang yang tidak mengakui Muhammad sebagai nabi dan Rasul, tunduk dan Iman  kepada Allah tidak diterima apabila mengingkari Nabi . Sunnah yang dibawanya adalah wajib dipegang , ibadah seorang Muslim tidak diterima apabila sesuatu itu tidak disyari’atkan dan disunnahkan.
Ciri-ciri Islam syumul.
Setelah kita mengkaji pengertian agama menurut Barat dan terserlahnya  perbedaan agama Islam dengan agama-agama lain ada baiknya kita mengetahui ciri-ciri Islam itu sendiri, kerana dengan mengetahui ciri-ciri ini kita dapat mengetahui keistimewaan Islam.
1.      Rabbaniyyah. Bahwa Islam adalah agama yang secara sah dan rasmi diturunkan oleh Allah.  Syari’at yang ada didalamnya adalah wahyu, bukan ciptaan manusia bahkan bukan juga rekaan Nabi (Yunus:15). Ini bermakna Islam adalah agama untuk seluruh ummat manusia di mana juga mereka berada dan hingga ke akhir zaman (al-Anbiya’:107).
2.      Agama Islam itu bersesuaian dengan fitrah dan akal manusia. Segala hukum yang telah diturunkan oleh Allah tidak bertentangan dengan akal sehat manusia, bahkan akal tersebut jika betul-betul digunakan ia akan menemukan keagungan dan keesaan Allah. Adapun yang nampak bertentangan ialah kerana akal manusia(kerana keterbatasannya) tidak dapat memahami dan mentafsirkan apa yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh Allah. Segala apa yang disyari’atkan itu pada hakikatnya sesuai dan menepati fitrah manusia, kerana Allah sajalah yang amat mengetahui hakikat dan kejadian manusia(al-Rum:30,al-Baqarah:164).
3.      Agama Islam itu mudah dan Jelas. Allah tidak mensyari’atkan sesuatu yang diluar kemampuan manusia, disamping itu juga Allah telah memberikan keringanan (rukhsah) pada keadaan-keadaan tertentu. Di dalam Islam tidak ada sesuatu ayng sulit difahami kerana kerumitannya. Asas tauhid Islam jelas kerana segalanya telah diterangkan oleh al-Qur’an, tidak ditokok-tambahkan oleh golongan tertentu, sebagaimana yang terjadi pada sebahagian agama. Seseorang itu mempunyai akses langsung kepada Allah tanpa perlu adanya perantara, semua orang sama taraf disisi Allah. Dalam Islam tidak ada pendeta-pendeta yang mengatasnamakan tuhan dan mempunyai hak istimewa ditaati dan memberikan ampunan.
4.      Syumuliyyah. Ini bermakna bahwa islam memberikan teori yang lengkap dan mendalam tentang alam semesta bagaimana ia diciptakan, ciri-cirinya dan bagaimana ia berjalan mengikuti ketetapan Allah. Begitu juga tentang penciptaan manusia dan kehidupan.
5.      Agama Islam juga bercirikan al-wasatiyyah atau tawazun (moderate). Posisi Islam tidak terlalu menumpukan pada ruhaniyyah sehingga melupakan material, Islam merangkumi dunia dan akhirat tidak menumpukan pada akhirat sehingga melupakan dunia dan Islam juga tidak menghinakan dunia, akan tetapi menempatkannya pada tempat yang betul. Islam juga  memberikan gambaran yang tidak ekstrim dalam sesuatu hal tetapi tegas dalam hal yang berkaitan dengan prinsip, individu dan masyarakat sama pentingnya tidak boleh mengorbankan maslahah orang ramai demi kepentingan individu tetapi tidak pula maslahah orang ramai dijadikan legalisasi untuk mengorbankan kepentingan individu.
6.      Al-ijabiyyah, Islam adalah agama yang  positif. Islam memberikan kesan yang positif dalam kehidupan manusia, hubungannya dengan sesama manusia dan hubungannya dengan Allah akan semakin erat. Ini dapat dibuktikan dengan kehidupan seorang muslim yang lebih tenang dan bahagia dibanding dengan orang tidak beragama atau yang beragama lain. Seorang muslim tahu akan kebahagiaan sebenar yang jauh dari materialistic, ia selalu merasa adanya perlindungan dan rahmat Allah.
7.      Agama Islam juga adalah agama yang realistic (al-waqi’iyah), tidak idealis. Setiap hukum dalam Islam mengambil kira keadaan manusia dan memberikan keringanan bila berhalangan. Oleh kerana itu tidak boleh dikatakan tidak sesuai dengan perkembangan zaman, kerana fiqih Islam sebenarnya dapat menjawab segala masalah/perkembangan baru dalam kehidupan manusia, selama pintu ijtihad terbuka kepada mujtahid.
8.      Agama Islam bersifat teguh dan tidak berubah. Syari’at yang Allah tetapkan tidak akan berubah, ini berbeza dengan undang-undang manusia yang selalu berubah dan  dipinda. Tidak ada yang kurang lengkap atau yang salah dalam Syariat Allah, adapun yang berkembang dalam fiqih Islam itu adalah Ijtihad, masing-masing ulama berijtihad sesuai dengan keadaan dan perkembangan semasa, dengan syarat tidak bercanggah dengan nash yang telah ada dalam Qur’an dan Sunnah.
Kefahaman Islam yang menyeluruh / Syumul.
Dari kajian tentang agama tadi kita dapat menyimpulkan bahawa Islam bukanlah sekadar agama yang membangun spiritual sesuatu masyrakat, Islam tidak cukup dengan menjalankan solat lima waktu, puasa, zakat dan Haji. Pandangan yang sempit terhadap Islam adalah hasil sekularisasi, dengan tidak disedari telah merasuk kedalam pemikiran ummat Islam.
            Lebih daripada itu Islam adalah cara hidup (way of life). Agama Islam memberi jawapan kepada pertanyaan abadi  kehidupan (eternal question of life ) pertanyaan tersebut adalah darimanakah asal-usul manusia? Kemanakah mereka akan pergi dan apakah arti kehidupan ini?. Dari mula lagi Islam telah  memberikan jawapan kepada persoalan tersebut dengan jelas. Bahkan menyediakan jalan bagaimana manusia harus hidup agar mereka tidak sia-sia dan sesat dengan menerangkan bahwa satu-satunya cara untuk selamat adalah dengan menuju kearah al-sirat al-mustaqim (jalan yang lurus)
Selain mambangun insan yang bermoral Islam juga membangun tamadun yang luhur, Islam tidak sepatutnya dipisahkan dari politik dan kemasyarakatan. Manusia sebagai khalifah berfungsi untuk memastikan hukum Syari’at Allah berlaku di bumi ini. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa nabi sendiri membangun sebuah negara dan mengatur sistem kemasyarakatan (sosial order). Bahkan sebenarnya Islam tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya tanpa tegaknya negara Islam yang bertanggungjawab melaksanakan Syari’at Allah.
Konsep Ibadah dalam Islam jauh lebih luas daripada apa yang dinamakan sembahyang dalam sesuatu agama. Worship atau  sembahyang tidak dapat disamakan dengan ibadah. Ibadah sepertimana yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah adalah istilah yang merangkumi segal perbuatan yang disenangi dan diredhai Allah S.W.T. Oleh kerananya ibadah itu dapat terlaksana dengan mematuhi segala apa yang diperintahkan Allah. Dengan kata lain Ibadah merupakan gambaran yang menyeluruh daripada agama (ad-din).